Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran uang rupiah baru melalui sistem Pintar BI. Layanan PINTAR yang disediakan Bank Indonesia (BI) merupakan bagian dari program Semarak Rupiah dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026. Layanan ini memudahkan masyarakat memesan jadwal penukaran terlebih dahulu secara online sehingga prosesnya lebih tertib dan nyaman.
Melalui Pintar BI, masyarakat tidak perlu lagi datang lebih awal hanya untuk mengantre panjang. Semua proses pendaftaran dilakukan secara daring, sementara penukaran dilakukan sesuai jadwal yang telah dipilih. Artikel ini akan membahas bagaimana cara menukar uang melalui Pintar BI. Simak penjelasannya berikut ini.
Panduan Lengkap Tukar Uang Baru di Pintar BI
Proses pendaftaran antrean hanya menggunakan ponsel dan jaringan internet saja. Sebelum memulai langkah langkahnya, anda harus menyediakan keduanya terlebih dahulu.
Berikut ini adalah langkah langkah yang bisa anda lakukan:
- Akses situs resmi
Buka laman resmi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id melalui browser di ponsel atau komputer agar dapat mengakses layanan penukaran uang yang disediakan oleh Bank Indonesia. - Pilih menu penukaran uang
Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu layanan Penukaran Uang Rupiah sesuai periode penukaran yang sedang dibuka untuk melanjutkan proses pendaftaran. - Pilih lokasi dan jadwal
Selanjutnya, tentukan lokasi bank atau titik layanan kas keliling yang tersedia, kemudian pilih tanggal serta jam penukaran sesuai kuota yang masih tersedia. - Isi data diri
Lengkapi formulir pendaftaran dengan mengisi nama lengkap, nomor identitas seperti NIK KTP, serta nomor ponsel aktif agar memudahkan proses verifikasi. - Tentukan nominal penukaran
Masukkan jumlah uang yang ingin ditukar sesuai ketentuan batas maksimal penukaran yang telah ditetapkan pada sistem. - Simpan bukti pemesanan
Setelah pendaftaran selesai, unduh atau simpan bukti pemesanan yang berisi kode booking sebagai syarat saat melakukan penukaran uang. - Datang sesuai jadwal
Datang ke lokasi penukaran sesuai tanggal dan waktu yang dipilih dengan membawa bukti pemesanan serta identitas diri yang sesuai dengan data pendaftaran.
Ketentuan Pemesanan
Dilansir dari laman bi.go.id, Berikut adalah ketentuan pemesanannya:
- Pemesanan dapat dilakukan selama kuota harian penukaran tersedia.
- Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran kas keliling.
- Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP.
- NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.
Contoh:- NIK KTP 1234567890123456 telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran tanggal penukaran 27 Desember 2021.
- NIK-KTP tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan kembali hingga tanggal 27 Desember 2021.
- Pada tanggal 28 Desember 2021, NIK-KTP tersebut dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.
- Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.
Ketentuan Penukaran
Terdapat beberapa ketentuan dalam penukaran uang, berikut merupakan ketentuannya:
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
- Penukar harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
- Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Penukar dalam keadaan sehat, menerapkan protokol dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Sumber referensi
https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Documents/sp_249622_Panduan-PINTAR.pdf




