Menjelang Lebaran 2026, permintaan uang pecahan baru melonjak. Banyak orang ingin menukar uang lama dengan uang baru untuk dibagikan kepada anak-anak, keluarga, atau kerabat saat Hari Raya. Supaya prosesnya lebih rapi dan tidak perlu antre panjang, penukaran kini bisa dilakukan secara online lewat layanan PINTAR BI. PINTAR BI adalah layanan resmi dari Bank Indonesia untuk mengatur penukaran uang rupiah secara terjadwal. Jadi masyarakat wajib daftar dahulu secara online sebelum datang ke lokasi. Dengan cara ini, tidak ada lagi antre tanpa kepastian atau datang sia-sia karena kuota habis.
Cara Daftar Penukaran Uang Baru Lewat PINTAR BI
Pendaftaran penukaran uang baru melalui PINTAR BI dapat dilakukan dengan mudah menggunakan ponsel atau komputer yang terhubung ke internet. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
- Akses situs resmi
- Buka laman https://pintar.bi.go.id melalui browser di ponsel atau komputer.
- Pilih menu penukaran uang melalui kas keliling
- Di halaman utama, pilih layanan Penukaran Uang Rupiah sesuai periode yang sedang dibuka.
- Pilih lokasi dan jadwal
Tentukan lokasi bank atau titik layanan yang tersedia, lalu pilih tanggal dan waktu penukaran sesuai kuota. - Isi data diri
Lengkapi formulir pendaftaran dengan nama lengkap, nomor identitas, dan nomor ponsel aktif. - Tentukan nominal penukaran
Masukkan jumlah uang yang ingin ditukar sesuai batas maksimal yang ditetapkan. - Simpan bukti pemesanan
Unduh atau simpan bukti pemesanan yang memuat kode booking. - Datang sesuai jadwal
Bawa bukti pemesanan dan identitas diri sesuai data pendaftaran. - Apa Itu Kas Keliling?
Dilansir dari laman Pintar BI, Kas keliling adalah layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan Bank Indonesia sebagai wujud komitmen dalam memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.
Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
- Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
Waktu Penukaran Uang Rupiah
- Waktu penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dilakukan pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan yang dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.
- Layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling tidak dilakukan pada hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah kecuali diatur lain oleh Bank Indonesia.
Sumber referensi
https://pintar.bi.go.id/




