Cara Tarik KJP 2025? Simak Aturan Penarikan di ATM dan Ketentuan Belanja
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2025 merupakan program bantuan sosial pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan dana bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Dana KJP membantu biaya pendidikan mulai dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Kejuruan. Namun, banyak penerima yang bertanya soal cara tarik KJP 2025 dan aturan penarikan dana di ATM serta ketentuan belanja dana bantuan ini.
Ketentuan Belanja Dana KJP
Selain tarik tunai, pengguna KJP Plus disarankan memanfaatkan saldo secara non tunai. Ketentuan penggunaan dana KJP 2025 adalah:
Dana hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pendidikan resmi.
Penggunaan dana non tunai bisa lewat aplikasi JakOne Mobile atau di merchant yang bekerjasama dengan Bank DKI.
Dana tidak boleh digunakan untuk keperluan selain pendidikan, seperti membeli rokok atau kebutuhan konsumtif tidak mendesak.
Cara Tarik Dana KJP 2025 di ATM
Penerima KJP 2025 dapat menarik dana bantuan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank DKI yang menyediakan layanan KJP Plus. Berikut langkah-langkah melakukan penarikan dana:
- Masukkan kartu ATM KJP Plus ke mesin ATM Bank DKI yang telah bekerja sama.
- Masukkan PIN ATM dengan benar.
- Pilih menu “Penarikan Tunai” atau fitur serupa yang tersedia di ATM.
- Masukkan jumlah nominal uang yang ingin ditarik (maksimal Rp100.000 per bulan untuk dana personal yang bisa dicairkan tunai).
- Ambil uang tunai dan simpan kartu dengan baik.
Perlu diketahui, Dana KJP Plus hanya sebagian boleh dicairkan tunai (maksimal Rp100.000). Sisanya harus digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan seperti membeli alat tulis, SPP, atau perlengkapan sekolah di toko yang bekerjasama dengan Bank DKI.
Pencairan dana KJP Plus 2025 dilakukan secara bertahap oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Bank DKI mulai minggu pertama hingga minggu kedua setiap bulan. Penerima bisa memantau status pencairan dana lewat situs resmi atau aplikasi JakOne Mobile. Dengan demikian, proses penarikan KJP pun berjalan transparan.
Selain itu, Bank DKI selalu menyediakan pendampingan teknis bagi penerima KJP agar dapat mengakses dana dengan mudah dan aman.
Rincian Besar Dana KJP Plus 2025 per Jenjang
Berdasarkan data resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut besar dana personal yang diterima siswa beserta tambahan untuk biaya SPP di sekolah swasta:
-
Untuk siswa SD, SDLB, dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), dana personal yang diberikan sebesar Rp 250.000 per bulan. Untuk siswa yang bersekolah di sekolah swasta, diberikan tambahan dana SPP sebesar Rp 130.000 per bulan.
-
Untuk jenjang SMP, SMPLB, dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), uang bantuan personal yang diterima adalah Rp 300.000 per bulan, dengan tambahan dana SPP sebesar Rp 170.000 bagi siswa sekolah swasta.
-
Siswa SMA, SMALB, dan Madrasah Aliyah (MA) menerima dana personal Rp 420.000 per bulan. Jika bersekolah di sekolah swasta, mendapat tambahan dana SPP sebesar Rp 290.000 per bulan.
-
Untuk SMK, besar dana personal yang diterima mencapai Rp 450.000 setiap bulannya. Tambahan dana SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 240.000 per bulan.
-
Peserta didik pada program Paket Kesetaraan Belajar Mandiri (PKBM) mendapatkan dana personal sebesar Rp 300.000 per bulan tanpa tambahan dana SPP.
Dana KJP Plus sebagian dapat dicairkan tunai maksimal Rp 100.000 setiap bulan, sedangkan sisanya digunakan secara non tunai untuk keperluan pendidikan seperti pembayaran SPP dan pembelian alat tulis melalui aplikasi JakOne Mobile dan merchant resmi Bank DKI.



