• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Cara Tarik KJP 2025? Simak Aturan Penarikan di ATM dan Ketentuan Belanja

Fai Demplon by Fai Demplon
6 Oktober 2025
in Tak Berkategori
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • Cara Tarik KJP 2025? Simak Aturan Penarikan di ATM dan Ketentuan Belanja
    • Ketentuan Belanja Dana KJP
    • Cara Tarik Dana KJP 2025 di ATM
    • Rincian Besar Dana KJP Plus 2025 per Jenjang
      • Untuk siswa SD, SDLB, dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), dana personal yang diberikan sebesar Rp 250.000 per bulan. Untuk siswa yang bersekolah di sekolah swasta, diberikan tambahan dana SPP sebesar Rp 130.000 per bulan.
      • Untuk jenjang SMP, SMPLB, dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), uang bantuan personal yang diterima adalah Rp 300.000 per bulan, dengan tambahan dana SPP sebesar Rp 170.000 bagi siswa sekolah swasta.
      • Siswa SMA, SMALB, dan Madrasah Aliyah (MA) menerima dana personal Rp 420.000 per bulan. Jika bersekolah di sekolah swasta, mendapat tambahan dana SPP sebesar Rp 290.000 per bulan.
      • Untuk SMK, besar dana personal yang diterima mencapai Rp 450.000 setiap bulannya. Tambahan dana SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 240.000 per bulan.
      • Peserta didik pada program Paket Kesetaraan Belajar Mandiri (PKBM) mendapatkan dana personal sebesar Rp 300.000 per bulan tanpa tambahan dana SPP.

Cara Tarik KJP 2025? Simak Aturan Penarikan di ATM dan Ketentuan Belanja

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2025 merupakan program bantuan sosial pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan dana bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Dana KJP membantu biaya pendidikan mulai dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Kejuruan. Namun, banyak penerima yang bertanya soal cara tarik KJP 2025 dan aturan penarikan dana di ATM serta ketentuan belanja dana bantuan ini.



Ketentuan Belanja Dana KJP

Selain tarik tunai, pengguna KJP Plus disarankan memanfaatkan saldo secara non tunai. Ketentuan penggunaan dana KJP 2025 adalah:

Dana hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pendidikan resmi.

Penggunaan dana non tunai bisa lewat aplikasi JakOne Mobile atau di merchant yang bekerjasama dengan Bank DKI.

Dana tidak boleh digunakan untuk keperluan selain pendidikan, seperti membeli rokok atau kebutuhan konsumtif tidak mendesak.

Cara Tarik Dana KJP 2025 di ATM

Penerima KJP 2025 dapat menarik dana bantuan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank DKI yang menyediakan layanan KJP Plus. Berikut langkah-langkah melakukan penarikan dana:

  • Masukkan kartu ATM KJP Plus ke mesin ATM Bank DKI yang telah bekerja sama.
  • Masukkan PIN ATM dengan benar.
  • Pilih menu “Penarikan Tunai” atau fitur serupa yang tersedia di ATM.
  • Masukkan jumlah nominal uang yang ingin ditarik (maksimal Rp100.000 per bulan untuk dana personal yang bisa dicairkan tunai).
  • Ambil uang tunai dan simpan kartu dengan baik.



Perlu diketahui, Dana KJP Plus hanya sebagian boleh dicairkan tunai (maksimal Rp100.000). Sisanya harus digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan seperti membeli alat tulis, SPP, atau perlengkapan sekolah di toko yang bekerjasama dengan Bank DKI.

Pencairan dana KJP Plus 2025 dilakukan secara bertahap oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Bank DKI mulai minggu pertama hingga minggu kedua setiap bulan. Penerima bisa memantau status pencairan dana lewat situs resmi atau aplikasi JakOne Mobile. Dengan demikian, proses penarikan KJP pun berjalan transparan.

Selain itu, Bank DKI selalu menyediakan pendampingan teknis bagi penerima KJP agar dapat mengakses dana dengan mudah dan aman.

Rincian Besar Dana KJP Plus 2025 per Jenjang

Berdasarkan data resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut besar dana personal yang diterima siswa beserta tambahan untuk biaya SPP di sekolah swasta:

  • Untuk siswa SD, SDLB, dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), dana personal yang diberikan sebesar Rp 250.000 per bulan. Untuk siswa yang bersekolah di sekolah swasta, diberikan tambahan dana SPP sebesar Rp 130.000 per bulan.

  • Untuk jenjang SMP, SMPLB, dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), uang bantuan personal yang diterima adalah Rp 300.000 per bulan, dengan tambahan dana SPP sebesar Rp 170.000 bagi siswa sekolah swasta.

  • Siswa SMA, SMALB, dan Madrasah Aliyah (MA) menerima dana personal Rp 420.000 per bulan. Jika bersekolah di sekolah swasta, mendapat tambahan dana SPP sebesar Rp 290.000 per bulan.

  • Untuk SMK, besar dana personal yang diterima mencapai Rp 450.000 setiap bulannya. Tambahan dana SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 240.000 per bulan.

  • Peserta didik pada program Paket Kesetaraan Belajar Mandiri (PKBM) mendapatkan dana personal sebesar Rp 300.000 per bulan tanpa tambahan dana SPP.



Dana KJP Plus sebagian dapat dicairkan tunai maksimal Rp 100.000 setiap bulan, sedangkan sisanya digunakan secara non tunai untuk keperluan pendidikan seperti pembayaran SPP dan pembelian alat tulis melalui aplikasi JakOne Mobile dan merchant resmi Bank DKI.

Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cek Bansos 600 Ribu dengan NIK KTP, Berikut Caranya

Cek Bansos 600 Ribu dengan NIK KTP, Berikut Caranya

Cek Bansos 600 Ribu dengan NIK KTP, Berikut Caranya

Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Tahap 2 2026

Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Tahap 2 2026

Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Tahap 2 2026

Cek Bansos PKH April 2026, Ini Link dan Cara Cek Penerimanya

Cek Bansos PKH April 2026, Ini Link dan Cara Cek Penerimanya

Cek Bansos PKH April 2026, Ini Link dan Cara Cek Penerimanya

PKH Tahap 2 2026 Cair untuk Ibu Hamil, Cek Besaran dan Jadwalnya

PKH Tahap 2 2026 Cair untuk Ibu Hamil, Cek Besaran dan Jadwalnya

PKH Tahap 2 2026 Cair untuk Ibu Hamil, Cek Besaran dan Jadwalnya

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial