Peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) kini dapat kembali mengaktifkan status kepesertaan yang sempat dinonaktifkan.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan kemudahan proses reaktivasi PBI BPJS 2026, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan.
106 Ribu Peserta PBI JK Sudah Diaktifkan Kembali
Per 10 Februari 2026, Kemensos telah mengaktifkan ulang sekitar 106.000 peserta PBI JK. Prioritas diberikan kepada peserta yang menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi medis darurat. Kebijakan ini diambil agar masyarakat tetap bisa memperoleh pelayanan kesehatan sembari pemerintah melakukan pembaruan dan penyesuaian data kepesertaan.
Sebelumnya, banyak warga mengeluhkan status BPJS PBI yang mendadak tidak aktif sehingga tidak bisa digunakan untuk berobat. Penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses pemadanan dan evaluasi data agar bantuan iuran benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat miskin dan rentan.
Kemensos menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mengurangi jumlah penerima bantuan, melainkan mengalihkan kepesertaan dari kelompok ekonomi mampu (desil atas) ke kelompok kurang mampu (desil bawah).
Bagi warga yang masih memenuhi kriteria, bantuan tetap diberikan. Sementara itu, yang tidak lagi memenuhi syarat dianjurkan mendaftar sebagai peserta mandiri.
Syarat Reaktivasi PBI BPJS 2026
Agar bisa mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JK, ada beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi, antara lain:
- Termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
- Masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
- Mengalami penyakit kronis atau kondisi darurat medis yang membutuhkan penanganan segera.
Peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan melalui Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen pendukung.
Cara Reaktivasi PBI BPJS 2026
Berikut langkah-langkah reaktivasi PBI BPJS 2026 yang perlu diketahui:
- Minta Surat Keterangan dari Fasilitas Kesehatan
Jika status BPJS nonaktif saat hendak berobat, peserta dapat meminta surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Surat ini menjelaskan bahwa pasien sedang atau membutuhkan pelayanan medis. - Datang ke Dinas Sosial
Bawa surat keterangan tersebut ke Dinas Sosial sesuai domisili. Petugas akan melakukan pengecekan dan verifikasi data untuk memastikan peserta masih memenuhi kriteria penerima bantuan. - Proses Melalui Aplikasi SIKS-NG
Apabila lolos verifikasi, Dinas Sosial akan mengajukan reaktivasi melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Setelah disetujui Kemensos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta.
Cara Cek Status BPJS PBI
Sebelum mengajukan reaktivasi, masyarakat disarankan mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi, seperti:
- Layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165
- Care Center BPJS Kesehatan 165
- Aplikasi Mobile JKN
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk rutin memperbarui data, termasuk perubahan alamat, kondisi ekonomi, atau status kependudukan.
Jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta PBI JKN, masyarakat dapat beralih menjadi peserta mandiri agar tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.
Dengan memahami syarat dan prosedur reaktivasi PBI BPJS 2026, masyarakat dapat kembali mengakses layanan kesehatan tanpa kendala administratif.
Kesimpulan
Reaktivasi PBI BPJS 2026 menjadi solusi bagi peserta yang kepesertaannya sempat dinonaktifkan, khususnya masyarakat miskin dan rentan yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak.
Pemerintah memastikan bantuan tetap tepat sasaran melalui proses verifikasi ulang dan pemutakhiran data.
Sumber
https://tirto.id/cara-reaktivasi-pbi-bpjs-2026-terbaru-panduan-lengkapnya-hqXC



