• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Cara Pindah Domisili Tanpa Ribet Berdasarkan Permendagri 108/2019 tanpa Surat Pengantar RT/RW

Rizky Pratama by Rizky Pratama
21 Juli 2025
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
A A

Contents

  • Cara Pindah Domisili Tanpa Ribet Berdasarkan Permendagri 108/2019 tanpa Surat Pengantar RT/RW
    • Kemudahan Pindah Domisili Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019
    • Dokumen yang Diperlukan pada Saat Pindah Domisili
      • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
      • Formulir F-1.03 yang disediakan oleh petugas Disdukcapil
      • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) asli untuk verifikasi
      • Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) Langsung Diterbitkan
    • Prosedur Pindah Domisili di Kota Tujuan
      • Serahkan SKPWNI ke Disdukcapil setempat untuk proses pendataan lebih lanjut.
      • Berikan KTP-el lama untuk dimusnahkan sebagai bagian dari pembaruan data kependudukan.
      • Setelah itu, Anda akan menerima:
      • Kartu Keluarga baru dengan nomor baru atau tetap (sesuai kebijakan daerah)
      • KTP-el baru yang mencantumkan alamat domisili baru

Cara Pindah Domisili Tanpa Ribet Berdasarkan Permendagri 108/2019 tanpa Surat Pengantar RT/RW

Pindah domisili kini semakin mudah dan praktis berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019. Peraturan ini merupakan turunan dari Perpres No. 96 Tahun 2018 yang mengatur persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk serta pencatatan sipil.

Salah satu kemudahan utama dari Peraturan Mendagri ini adalah Anda tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW ataupun harus bolak-balik ke kelurahan saat hendak melakukan pindah domisili. Seluruh proses dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah tujuan dengan dokumen yang sederhana.



Kemudahan Pindah Domisili Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019

Sebelumnya, prosedur pindah domisili mengharuskan pemohon membawa surat pengantar dari RT/RW dan mengurus administrasi di kelurahan asal. Namun, sekarang proses tersebut telah disederhanakan. Pemohon bisa langsung datang ke Disdukcapil di domisili baru untuk mengurus perpindahan.

Selain itu, proses ini dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis.

Dokumen yang Diperlukan pada Saat Pindah Domisili

Untuk mengurus pindah domisili, siapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Formulir F-1.03 yang disediakan oleh petugas Disdukcapil

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) asli untuk verifikasi

  • Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) Langsung Diterbitkan

Setelah menyerahkan dokumen, SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) akan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil. Surat ini penting sebagai bukti resmi bahwa Anda telah melakukan perpindahan domisili.



Prosedur Pindah Domisili di Kota Tujuan

Langkah yang harus dilakukan saat tiba di kota baru adalah sebagai berikut:

  • Serahkan SKPWNI ke Disdukcapil setempat untuk proses pendataan lebih lanjut.

  • Berikan KTP-el lama untuk dimusnahkan sebagai bagian dari pembaruan data kependudukan.

  • Setelah itu, Anda akan menerima:

  • Kartu Keluarga baru dengan nomor baru atau tetap (sesuai kebijakan daerah)

  • KTP-el baru yang mencantumkan alamat domisili baru

Oleh karena itu, penting untuk mengikuti langkah ini agar data kependudukan Anda tetap valid dan legal.



Rizky Pratama

Rizky Pratama

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cek Desil DTSEN 2026 Sekarang, Ini Cara Mengetahui Status Bansos Anda

Cek Desil DTSEN 2026 Sekarang, Ini Cara Mengetahui Status Bansos Anda

Cek Desil DTSEN 2026 Sekarang, Ini Cara Mengetahui Status Bansos Anda

Gaji PPPK Februari 2026 Sudah Cair dan Besarannya Tiap Jabatan

Gaji PPPK Februari 2026 Sudah Cair dan Besarannya Tiap Jabatan

Gaji PPPK Februari 2026 Sudah Cair dan Besarannya Tiap Jabatan

Libur Imlek 2026 Resmi Ditetapkan 4 Hari oleh Pemerintah

Libur Imlek 2026 Resmi Ditetapkan 4 Hari oleh Pemerintah

Cek Desil dan Nama Penerima Bansos 2026 dan Cara Cek Pakai KTP di DTSEN

Cek Desil dan Nama Penerima Bansos 2026 dan Cara Cek Pakai KTP di DTSEN

Cek Desil dan Nama Penerima Bansos 2026 dan Cara Cek Pakai KTP di DTSEN

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial