Cara Perpanjang Paspor dan Syarat-syaratnya
Saat berencana untuk bepergian ke luar negeri, paspor adalah dokumen penting yang harus Anda perhatikan. Namun, setiap paspor memiliki masa berlaku yang terbatas. Jika masa berlaku paspor Anda akan segera habis atau sudah habis, perpanjang paspor menjadi langkah yang perlu Anda ambil sebelum Anda dapat melakukan perjalanan internasional lagi. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai cara perpanjang paspor pada tahun 2023 dan syarat-syarat yang diperlukan.
Berikut adalah cara perpanjang paspor pada tahun 2023:
-
Unduh aplikasi M-Paspor
Di tahun 2023, perpanjangan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Silakan buat akun di aplikasi tersebut dengan mengklik “Daftar Akun”.
-
Isi data diri
Setelah memiliki akun, lengkapi data diri yang diminta sesuai dengan dokumen asli yang Anda miliki.
-
Pilih kantor imigrasi
Pilih kantor imigrasi terdekat dari domisili tempat tinggal Anda yang akan Anda kunjungi untuk memperpanjang paspor.
-
Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan
Tentukan jumlah pemohon yang akan memperpanjang paspor dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi yang telah Anda pilih.
-
Dapatkan bukti pendaftaran
Setelah melengkapi langkah-langkah sebelumnya, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR yang berisi jadwal perpanjangan paspor.
-
Kunjungi kantor imigrasi
Datangilah kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dan tunjukkan kode QR sebagai bukti pendaftaran. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen penting seperti e-KTP, paspor lama, KK, akta kelahiran atau perkawinan, serta fotokopi dokumen tersebut.
-
Periksa berkas pemohon
Berkas pemohon akan diperiksa oleh petugas di kantor imigrasi untuk memastikan kelengkapan dokumen.
-
Proses foto dan wawancara
Setelah tahap pemeriksaan berkas selesai, Anda akan diberikan nomor antrean untuk proses foto dan wawancara.
Wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari: Pemohon akan dipanggil untuk melakukan proses wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari yang diperlukan untuk pembuatan paspor baru. -
Pembayaran
Setelah semua proses selesai, lakukan pembayaran sesuai dengan kategori paspor yang Anda pilih.
-
Tunggu paspor baru
Paspor baru biasanya membutuhkan waktu antara 3-4 hari kerja untuk diproses. Setelah paspor baru Anda jadi, Anda perlu datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambilnya.
Berikut Syarat-syarat Pengurusan Paspor:
-
Untuk paspor yang diterbitkan tahun 2009 ke atas: KTP elektronik (e-KTP) dan paspor lama.
-
Untuk paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009: KTP elektronik (e-KTP). Jika belum memiliki e-KTP, bisa diganti dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, serta ijazah beserta fotokopi.
Berikut biaya yang dikenakan untuk mengurus paspor:
-
Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
-
Paspor elektronik atau e-paspor (48 halaman): Rp650.000
-
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)
-
Penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000
-
Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000
-
Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis)
Pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, dan mematuhi persyaratan yang berlaku untuk memperoleh paspor baru yang akan memungkinkan Anda melanjutkan perjalanan internasional Anda.



