Cara Mudah Mengurus SIM yang Hilang 2023
Bagi para pengendara kendaraan bermotor, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal wajib. Namun, terkadang ada situasi di mana SIM hilang dan perlu diganti. Nah, jika Anda mengalami hal ini, jangan khawatir. Berikut ini adalah langkah-langkah yang mudah dipahami untuk mengurus SIM yang hilang, beserta biaya yang diperlukan pada tahun 2023.
Langkah-langkah Pengurusan SIM yang Hilang:
-
Laporkan kehilangan SIM Anda di kantor kepolisian terdekat untuk mendapatkan surat kehilangan resmi.
-
Kunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat.
-
Isi formulir pendaftaran yang disediakan di SATPAS.
-
Serahkan dokumen yang diperlukan untuk pengurusan SIM yang hilang kepada petugas.
-
Tunggu proses pemeriksaan selesai.
-
Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengambil sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru.
-
Dalam beberapa waktu, SIM baru Anda akan selesai dicetak.
-
Terakhir, ambil SIM baru Anda dari petugas.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pengurusan SIM yang Hilang:
-
Surat kehilangan resmi dari kantor kepolisian setempat.
-
Fotokopi SIM yang hilang (jika masih ada).
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
-
Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari dokter.
Biaya Pengurusan SIM yang Hilang:
Biaya pengurusan SIM yang hilang bervariasi berdasarkan jenis SIM yang Anda miliki. Berikut biaya yang dikenakan:
-
SIM A: Rp 80.000
-
SIM B1: Rp 80.000
-
SIM B2: Rp 80.000
-
SIM C: Rp 75.000
-
SIM C1: Rp 75.000
-
SIM C2: Rp 75.000
-
SIM D: Rp 30.000
-
SIM D1: Rp 30.000
Pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan dan menyiapkan biaya yang tepat sesuai dengan jenis SIM Anda saat mengurus SIM yang hilang. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengganti SIM yang hilang tanpa kesulitan. Jadi, pastikan Anda selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan memiliki SIM yang sah saat berkendara.



