Cara Mudah Mendapatkan Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan! Berikut Syarat dan Ketentuannya
Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan! Mulai Mei 2025, batas maksimal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebagian resmi naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta. Dana ini bisa dicairkan sebelum pensiun, tanpa perlu repot datang ke kantor—cukup melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Lalu, bagaimana cara mendapatkan Rp 15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah? Simak syarat dan panduan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Program JHT BPJS Ketenagakerjaan?
JHT (Jaminan Hari Tua) adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai saat peserta:
-
Memasuki usia pensiun
-
Mengalami cacat total tetap
-
Meninggal dunia
Atau, mencairkan sebagian dana untuk kebutuhan tertentu setelah kepesertaan 10 tahun
Cara Mendapatkan Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Mulai Mei 2025, peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan klaim sebagian JHT hingga Rp 15 juta langsung dari aplikasi JMO.
Langkah-Langkah Klaim JHT Rp 15 Juta via Aplikasi JMO:
-
Unduh dan buka aplikasi JMO
-
Masuk ke menu “Jaminan Hari Tua”, lalu pilih “Klaim JHT”
-
Pastikan semua syarat muncul dalam bentuk 3 centang hijau, lalu klik “Selanjutnya”
-
Pilih alasan klaim dan lanjutkan
-
Cek ulang data kepesertaan, klik “Sudah”
-
Ambil swafoto sesuai ketentuan
-
Isi data NPWP dan nomor rekening aktif
-
Cek rincian saldo JHT yang akan dicairkan
-
Klik “Konfirmasi”
-
Selesai! Pengajuan Anda akan diproses dan bisa dilacak lewat fitur “Tracking Klaim”
Syarat Mendapatkan Klaim Rp 15 Juta
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015, berikut syarat wajib untuk mencairkan sebagian saldo JHT:
-
Minimal kepesertaan 10 tahun di program JHT
-
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
KTP atau identitas resmi lainnya
-
NPWP (wajib jika saldo > Rp 50 juta atau sudah pernah klaim sebagian)
Catatan Penting: Peserta yang belum 10 tahun terdaftar tidak bisa mengajukan klaim sebagian.
Mau Klaim Lebih dari Rp 15 Juta?
Jika saldo JHT Anda melebihi Rp 15 juta dan ingin mencairkan lebih banyak, bisa mengajukan:
-
Klaim JHT 10% → untuk keperluan persiapan pensiun
-
Klaim JHT 30% → untuk kepemilikan rumah (cash atau kredit)
Dokumen Tambahan Klaim 30%:
-
PPJB / AJB / dokumen bank (tergantung metode pembelian rumah)
-
Surat pernyataan jika rumah atas nama pasangan
-
KK dan KTP pasangan (jika rumah atas nama pasangan)
Untuk pengajuan di atas Rp 15 juta, proses dilakukan via Kantor Cabang BPJS atau Lapak Asik Online.
Keuntungan Klaim via Aplikasi JMO:
-
Praktis, tanpa antre
-
Proses cepat
-
Dapat diakses kapan saja
-
Fitur pelacakan klaim (Tracking)
Kesimpulan:
Jika kamu sudah terdaftar minimal 10 tahun di JHT BPJS Ketenagakerjaan, maka kamu berhak mencairkan dana hingga Rp 15 juta secara mudah lewat aplikasi JMO. Pastikan semua data dan dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.
Segera unduh aplikasi JMO dan cek saldo JHT kamu sekarang juga!



