Cara Mudah Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri di Tahun 2023
Apakah Anda seorang wirausahawan, pekerja lepas, atau bekerja paruh waktu? Jika iya, Anda juga bisa mendapatkan perlindungan sosial ekonomi dari BPJS Ketenagakerjaan! BPJS Ketenagakerjaan, juga dikenal sebagai BPJamsostek, adalah lembaga penyelenggara jaminan sosial yang bertujuan melindungi pekerja dalam berbagai profesi.
Anda mungkin bertanya, “Apakah hanya pekerja konvensional yang bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?” Tentu saja tidak! Selain pekerja konvensional, wirausahawan, pekerja lepas, pekerja paruh waktu, dan berbagai profesi lainnya juga berhak mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka termasuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
Sekarang, Anda mungkin ingin tahu syarat-syarat pendaftarannya, bukan? Jangan khawatir, berikut adalah persyaratan yang harus Anda siapkan:
Syarat Pendaftaran untuk Penerima Upah (PU)
-
Mengisi formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha
-
Mengisi formulir pendaftaran/perubahan data pekerja
-
Mengisi formulir laporan rinci iuran pekerja
-
Menyertakan NPWP perusahaan
-
Menyertakan KTP pemilik perusahaan
-
Menyertakan KTP tenaga kerja
-
Menyertakan Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha
Syarat Pendaftaran untuk Bukan Penerima Upah (BPU)
-
Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Alamat Email
Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Untuk BPU
Jika Anda termasuk dalam kategori BPU, berikut adalah panduan mudah untuk mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri:
-
Kunjungi situs web https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu melalui peramban internet.
-
Isi semua data yang dibutuhkan seperti NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, Tanggal Lahir, dan Nomor Telepon yang aktif.
-
Pastikan informasi yang Anda berikan akurat.
-
Masukkan kode captcha atau kode yang ditampilkan, lalu klik ‘Lanjutkan’.
-
Baca dan centang kotak persetujuan syarat dan ketentuan, kemudian klik ‘Lanjutkan’.
-
Isi data penting lainnya seperti jenis kelamin, alamat email, dan alamat tempat tinggal Anda.
-
Pilih ‘Request OTP’ untuk menerima kode OTP 6 digit melalui SMS ke nomor telepon yang Anda cantumkan.
-
Masukkan kode OTP yang Anda terima, lalu klik ‘Lanjutkan’.
-
Baca dan centang kotak persetujuan syarat dan ketentuan sekali lagi, lalu klik ‘Lanjutkan’.
-
Isi informasi pekerjaan Anda, termasuk data pemberi kerja, kontak PIC Perusahaan, program yang Anda daftarkan, dan lainnya.
-
Setelah mendapatkan kode iuran melalui email, lakukan pembayaran sesuai petunjuk.
Selamat! Anda telah berhasil mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah. Pastikan untuk membayar iuran tepat waktu agar perlindungan sosial ekonomi Anda tetap berjalan lancar.
Ingatlah, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi dan memberikan perlindungan finansial bagi berbagai jenis pekerja. Jadi, jangan ragu untuk mendaftarkan diri dan nikmati manfaatnya. Selamat bekerja dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan!



