Di tahun 2026, masyarakat khususnya pekerja dan buruh sangat menantikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Banyak informasi baik di media sosial maupun website membahas terkait pencairan BSU. Ini karena sebelumnya BSU, dinilai efektif dalam membantu menjaga daya beli masyarakat. Namun, hingga kini pemerintah belum mengumumkan secara resmi kapan pencairan BSU di tahun 2026 akan dilaksanakan.
Menganggapi hal ini, pihak Kemnaker menegaskan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap informasi palsu atau hoaks yang mengatasnamakan program BSU 2026. Selain itu, Kemnaker juga mengimbau kepada masyarakat agar apabila terdapat kebijakan baru terkait BSU dari pemerintah, pengecekan status penerima hanya dilakukan lewat platform resmi Kemnaker.
Cara cek lewat platform Kemnaker ini dinilai mudah dan efisien karena dilakukan secara online yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Cara Mudah Cek Status Penerima BSU
Adapun platform resmi cek status peenerima BSU dapat diakses lewat website Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaa, maupun aplikasi JMO.
Berikut cara mudah cek status penerima BSU:
Cara Mudah Cek Status Penerima BSU melalui Website Kemnaker
- Akses situs https://bsu.kemnaker.go.id/
- Gulir ke bagian bawah hingga menemukan menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Ketik kode keamanan (captcha) yang ditampilkan
- Klik tombol “Cek Status”
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pengecekan status penerima BSU
Cara Mudah Cek Status Penerima BSU melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Scroll ke bawah dan temukan bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Lengkapi data diri: NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP aktif, dan email aktif
- Pastikan informasi kontak benar agar bisa menerima notifikasi terkait pencairan
- Klik “Lanjutkan” dan ikuti proses hingga selesai
Cara Mudah Cek Status Penerima BSU melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Buka aplikasi JMO di ponsel
- Cari dan klik bagian “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
- Halaman akan menampilkan form “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Masukkan data diri sesuai KTP: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta nomor HP dan email yang masih aktif
- Klik “Lanjutkan” dan selesaikan proses pengecekan
Syarat Penerima BSU
Perlu dipahami bahwa untuk bisa menjadi penerima BSU, masyarakat harus memenuhi segala syarat yang ditetapkan oleh pemerintah agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
Berikut syarat penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan yang sah
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Memperoleh penghasilan paling tinggi Rp3.500.000 setiap bulan.
- Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya,
- Data pribadi teercatat dengan benar sesuai data BPJS
Kesimpulan
Demikian informasi mengenai cara mudah cek status penerima BSU yang dapat dilakukan melalui platform resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun aplikasi JMO. Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti perkembangan informasi hanya dari sumber resmi dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum jelas kebenarannya.
Pastikan data diri sudah sesuai dan memenuhi seluruh persyaratan agar proses verifikasi berjalan lancar. Dengan langkah yang tepat dan informasi yang akurat, diharapkan bantuan BSU dapat tersalurkan secara adil dan tepat sasaran kepada para pekerja yang membutuhkan.




