Cara Mudah Cek Status Kepesertaan dan Tagihan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi di HP
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, sehingga setiap warga negara, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal, dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah dan terjangkau. Salah satu fasilitas unggulan yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan adalah kemudahan dalam memeriksa status kepesertaan dan tagihan melalui aplikasi mobile, yang bisa diakses langsung menggunakan smartphone. Aplikasi ini, yang dikenal dengan nama Mobile JKN, memudahkan peserta untuk mengecek berbagai informasi penting terkait kepesertaan, termasuk iuran yang harus dibayar, status kepesertaan aktif atau nonaktif, serta informasi seputar layanan yang tersedia. Pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi Mobile JKN di perangkat mereka dan dapat langsung memanfaatkan berbagai fitur yang ada, yang semuanya dirancang untuk memberikan pengalaman yang praktis dan efisien dalam mengelola administrasi BPJS Kesehatan. Dengan adanya aplikasi ini, peserta tidak perlu lagi repot-repot mengunjungi kantor BPJS atau menunggu antrian panjang untuk mendapatkan informasi mengenai status kepesertaan dan tagihan mereka. Selain itu, Mobile JKN juga memungkinkan peserta untuk melakukan pembayaran tagihan secara langsung, serta mendapatkan notifikasi atau pengingat terkait pembayaran yang harus dilakukan. Dengan demikian, aplikasi ini tidak hanya mempermudah peserta dalam memperoleh informasi, tetapi juga memberikan kenyamanan dalam mengelola kepesertaan BPJS Kesehatan secara keseluruhan.
1. Unduh Aplikasi Mobile JKN
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Mobile JKN yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
-
Google Play Store: Cari aplikasi Mobile JKN dan unduh.
-
App Store: Cari aplikasi Mobile JKN dan unduh.
2. Registrasi atau Login ke Aplikasi
Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi Mobile JKN. Jika Anda belum memiliki akun, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP dan mengisi data yang diperlukan. Jika sudah memiliki akun, cukup login dengan memasukkan nomor BPJS Kesehatan dan kata sandi.
3. Pilih Menu “Status Kepesertaan”
Setelah berhasil login, Anda akan dibawa ke halaman utama aplikasi. Pilih menu Status Kepesertaan. Di sini, Anda bisa melihat informasi terkait status kepesertaan Anda apakah aktif atau tidak, serta jenis kepesertaan yang dimiliki.
4. Cek Tagihan Iuran
Untuk mengecek tagihan iuran BPJS Kesehatan, pilih menu Tagihan atau Pembayaran. Anda akan diberikan informasi terkait jumlah tagihan iuran yang perlu dibayar dan tenggat waktu pembayaran. Pastikan untuk memeriksa secara berkala agar iuran tetap aktif.
5. Pembayaran Iuran
Selain cek tagihan, melalui aplikasi ini, Anda juga bisa langsung melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui berbagai metode pembayaran yang disediakan, seperti transfer bank, dompet digital, atau pembayaran melalui minimarket.
6. Notifikasi Pembayaran dan Status
Aplikasi Mobile JKN juga akan memberikan notifikasi jika ada perubahan status kepesertaan atau pembayaran yang perlu Anda lakukan. Dengan adanya notifikasi, Anda tidak perlu khawatir kehilangan informasi terkait kepesertaan BPJS Kesehatan.
7. Manfaat Lain Aplikasi Mobile JKN
Selain mengecek status dan tagihan, aplikasi Mobile JKN juga menyediakan berbagai fitur lainnya, seperti perubahan data peserta, informasi rumah sakit atau fasilitas kesehatan terdekat, dan layanan pengaduan.
Kesimpulan
Dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, pengecekan status kepesertaan dan tagihan BPJS Kesehatan jadi semakin mudah dan praktis. Anda hanya perlu beberapa langkah untuk mengakses informasi yang dibutuhkan, menghindari keterlambatan pembayaran, serta menjaga status kepesertaan tetap aktif. Pastikan aplikasi selalu terupdate agar Anda dapat memanfaatkan seluruh fitur yang tersedia untuk mempermudah pengelolaan layanan kesehatan.



