Cara Mudah Cek Pencairan Dana KJP untuk Anak Sekolah Periode Maret 2025
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, telah memastikan bahwa pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus akan dilakukan pada Maret 2025. Jumlah penerima bantuan ini mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya, dengan total penerima mencapai 705.000 siswa, meningkat dari 525.000 pada Februari 2025. Sementara itu, penerima KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) mencapai sekitar 15.000 orang.
Pramono Anung berharap pencairan dana KJP Plus dapat dilakukan sebelum Lebaran 1446 Hijriah agar dapat dimanfaatkan oleh para siswa dan mahasiswa yang menerima bantuan. “Mudah-mudahan pada akhir Maret ini sebelum lebaran sudah bisa kami bagikan,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.
Cara Cek Penerima KJP Plus Maret 2025
Orang tua dan siswa dapat mengecek status penerima KJP Plus secara online menggunakan ponsel, laptop, komputer, atau perangkat elektronik lainnya dengan langkah-langkah berikut:
-
Buka situs https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus.
-
Pilih tahun “2025”.
-
Klik tombol “Cek”.
-
Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan informasi penerima dan jadwal pencairan KJP Plus Maret 2025.
Besaran Dana KJP Plus Maret 2025
Berdasarkan pencairan KJP Plus pada November dan Desember 2024, berikut adalah perkiraan besaran dana yang akan diterima siswa pada Maret 2025:
-
-
Jenjang SD/MI:
- Biaya rutin per bulan: Rp 135.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000
-
Jenjang SMP/MTs:
- Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000
-
Jenjang SMA/MA:
- Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 185.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000
-
-
Jenjang SMK:
- Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 215.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000
-
Jenjang PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat):
- Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk kebutuhan peserta didik.
Syarat Penerima KJP Plus
Untuk menjadi penerima KJP Plus, siswa dan orang tua harus memenuhi beberapa syarat berikut:
-
Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi Jakarta.
-
Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), DTKS daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
-
Berdomisili di Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Cara Pencairan Dana KJP Plus
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyalurkan dana KJP Plus melalui rekening penerima, sehingga pencairan dapat dilakukan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau Bank DKI. Penerima KJP Plus juga dapat menggunakan dana tersebut secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan.
Dengan adanya peningkatan jumlah penerima dan pencairan yang dipercepat sebelum Lebaran, diharapkan KJP Plus dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga dalam menunjang pendidikan anak-anak Jakarta.



