Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban tahunan yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan di Indonesia.
Sebelum melakukan pembayaran, sebaiknya pemilik kendaraan mengetahui terlebih dahulu jumlah pajak yang harus dibayarkan agar terhindar dari kesalahan nominal.
Saat ini, pengecekan besaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara daring dengan praktis, tanpa perlu datang langsung atau mengantre di kantor Samsat.
Apa Itu PKB?
Mengacu pada laman MetroTV, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pungutan tahunan yang wajib dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.
Pembayaran pajak ini menjadi salah satu syarat agar kendaraan tetap berstatus sah dan dapat digunakan secara legal di jalan. Kewajiban tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Besaran PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta bobot kendaraan, yang menggambarkan tingkat pengaruhnya terhadap kerusakan jalan dan lingkungan.
Aturan mengenai PKB tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun dana yang terkumpul dari pembayaran PKB dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan di daerah, seperti peningkatan kualitas jalan dan pengembangan sarana transportasi.
Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online
Ada beberapa metode yang bisa digunakan untuk mengetahui tagihan pajak kendaraan secara daring, mulai dari situs resmi hingga layanan pesan singkat (SMS). Berikut penjelasannya:
Melalui Website e-Samsat
- Akses laman e-Samsat di e-samsat.id melalui browser.
- Pada halaman utama, pilih menu atau fitur “Cek Pajak”.
- Masukkan data kendaraan yang diminta, seperti kode pelat, nomor pelat, nomor seri, dan lima digit terakhir nomor rangka.
- Tentukan provinsi sesuai tempat kendaraan terdaftar.
- Pastikan data yang diinput sudah benar, lalu klik “Cek Sekarang”.
Sistem akan menampilkan detail kendaraan, meliputi merek, tipe, tahun produksi, nomor rangka, nomor mesin, jumlah pajak terutang, serta batas waktu pembayarannya.
Melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
- Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran menggunakan NIK, email, nomor ponsel, serta kata sandi.
- Lengkapi informasi kendaraan, termasuk status kepemilikan, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), dan lima digit terakhir nomor rangka.
- Pilih jenis kendaraan untuk melihat rincian pajak yang harus dibayarkan.
- Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia di aplikasi.
- Setelah pembayaran berhasil, klik menu “Lacak” untuk memantau pengiriman TBPKP. Jika memilih pengiriman dokumen, tunggu hingga Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK diterima di alamat yang didaftarkan.
Melalui Aplikasi Samsat Daerah
Selain SIGNAL, sejumlah pemerintah daerah juga menyediakan aplikasi Samsat masing-masing. Beberapa contohnya:
- Sambara untuk wilayah Jawa Barat
- New Sakpole untuk Provinsi Jawa Tengah
- Sambat untuk wilayah Banten
- E-Samsat Kepri untuk Kepulauan Riau
- Bapenda Sulsel Mobile untuk Provinsi Sulawesi Selatan
Pemilik kendaraan dapat mengunduh aplikasi sesuai dengan provinsi tempat kendaraan terdaftar. Melalui layanan ini, wajib pajak dapat mengetahui nominal pajak, mengecek jatuh tempo, serta memperoleh informasi layanan dengan lebih cepat dan praktis.
Melalui Layanan SMS
Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet, pengecekan pajak juga dapat dilakukan via SMS. Caranya sebagai berikut:
- Buka menu pesan di ponsel.
- Ketik format sesuai ketentuan, misalnya: Info (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat Nomor/Nomor Seri Pelat/Warna.
Contoh: Info B/1234/ABC/Hitam. - Kirim ke nomor layanan SMS Samsat yang berlaku di daerah, misalnya 08112119211.
- Tunggu balasan berisi detail kendaraan, jumlah pajak terutang, dan kode pembayaran.
Melakukan pengecekan pajak kendaraan secara mandiri sangat dianjurkan agar pemilik kendaraan dapat menyiapkan dana sebelum jatuh tempo. Dengan membayar tepat waktu, risiko terkena denda administrasi dapat dihindari. Kebiasaan ini juga memastikan kendaraan tetap sah digunakan di jalan serta menunjukkan kepatuhan sebagai warga negara yang taat pajak.
Kesimpulan
pengecekan pajak kendaraan kini dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui website e-Samsat, aplikasi SIGNAL, aplikasi Samsat daerah, maupun layanan SMS.
Sumber Referensi
https://www.metrotvnews.com/read/N6GCV4gd-tak-perlu-repot-begini-cara-cek-pajak-kendaraan-secara-online




