Cara Mengurus Surat Izin Edar BPOM Untuk UMKM di Indonesia
Membuka usaha makanan atau minuman dalam kemasan memang menjanjikan peluang besar, apalagi di tengah pertumbuhan UMKM yang pesat di Indonesia. Namun, tantangan besar yang kerap dihadapi pelaku usaha adalah soal legalitas produk. Salah satu kewajiban utama adalah memiliki Surat Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Izin ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti bahwa produk Anda aman dikonsumsi dan memenuhi standar nasional.
Tanpa izin edar BPOM, produk UMKM tidak bisa dipasarkan secara luas, bahkan berisiko terkena sanksi hukum. Selain itu, memiliki izin BPOM juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka akses ke pasar yang lebih besar. Oleh karena itu, memahami cara mengurus izin BPOM sangat penting untuk perkembangan bisnis Anda.
Apa Itu Izin Edar BPOM dan Kenapa Harus Ada?
Izin edar BPOM adalah izin resmi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk produk pangan, kosmetik, obat, dan produk terkait lainnya. Izin ini menjadi bukti bahwa produk Anda telah melalui proses penilaian keamanan, mutu, dan kelayakan sesuai standar nasional.
Dengan izin ini, produk UMKM Anda bisa dipasarkan secara legal di seluruh Indonesia. Selain itu, konsumen juga akan lebih percaya karena produk Anda sudah terjamin keamanannya.
Jenis Izin Edar BPOM
Terdapat dua jenis izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM:
- BPOM RI MD: Untuk produk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri.
- BPOM RI ML: Untuk produk pangan olahan yang diimpor.
Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mengurus izin edar BPOM, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:
- NPWP
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Izin Usaha (IUI/IUMK/SKDU)
- Hasil audit sarana produksi atau sertifikat CPPOB
- Rancangan label produk
- Informasi nilai gizi dan komposisi bahan
Persiapan dokumen yang lengkap akan mempercepat proses pengurusan izin.
Langkah-Langkah Mendaftar Izin BPOM UMKM Secara Online
-
Akses Situs atau Aplikasi e-BPOM
Kunjungi situs https://e-bpom.pom.go.id/ atau unduh aplikasi e-BPOM di Apple Store atau Play Store. Setelah itu, pilih menu e-Registrasi Pangan dan lakukan login. Isi data produk, bahan baku, hasil analisis, serta informasi nilai gizi produk Anda.
-
Unggah Dokumen Persyaratan
Setelah formulir terisi lengkap, unggah semua dokumen yang dibutuhkan. Kirim juga dokumen fisik ke kantor BPOM sesuai alamat yang tertera di halaman registrasi.
-
Proses Verifikasi dan Pembayaran
BPOM akan memverifikasi data dan desain label produk Anda. Lakukan pembayaran sesuai Surat Perintah Bayar (SPB) yang diberikan, lalu unggah bukti pembayaran. Selanjutnya, tunggu proses validasi dari BPOM.
Pengajuan izin edar BPOM kini bisa dilakukan secara online maupun dengan datang langsung ke kantor BPOM, sehingga lebih mudah dan praktis untuk pelaku UMKM.



