Seperti yang kita tahu, belakangan ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan adanya penonaktifan BPJS Kesehatan PBI JK oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Berdasarkan unggahan di laman Kompas.com, Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan penjelasan bahwa penonaktifan ini dimaksudkan untuk mengalihkan kepesertaan BPJS PBI JK dari kelompok yang mampu di desil 6-10 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kepada kelompok yang tidak mampu yang berada di desil 1-5 sesuai usulan dari masyarakat dan pemerintah daerah.
Nah, bagi peserta BPJS PBI JK yang dinonaktifkan kepesertaannya, tentu hal ini menimbulkan kekhawatiran, apalagi bagi yang masih membutuhkan layanan kesehatan untuk penyakit kronis dan kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa. Lantas, dalam kondisi seperti ini, bagaimana cara untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI JK yang dinonaktifkan?
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI JK yang Dinonaktifkan
Meliput dari laman Kompas.com, bagi peserta BPJS PBI JK yang ingin mengaktifkan kembali status kepesertaannya, Anda bisa mengikuti langkah-langkah dibawah ini:
- Peserta PBI JK yang dinonaktifkan saat hendak berobat meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan (misal puskesmas).
- Peserta melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan.
- Petugas Dinas Sosial memverifikasi data peserta.
- Dinas Sosial membuat surat keterangan pengaktifan kembali (reaktivasi) dan memasukkan data melalui aplikasi SIKS NG.
- Petugas Kementerian Sosial memverifikasi dokumen permohonan pengaktifan kembali (reaktivasi).
- Dokumen yang telah disetujui Kemensos diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lanjutan.
- Jika BPJS Kesehatan menyetujui, kepesertaan peserta diaktifkan kembali.
- Peserta yang aktif kembali wajib melakukan pemutakhiran data PBI JK paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN.
Syarat Individu yang Dapat Melakukan Pengaktifan Kembali BPJS PBI JK 2026
Melansir dari akun Instagram BPJS Kesehatan @bpjskesehatan_ri, berikut adalah syarat individu yang dapat melakukan pengaktifan kembali BPJS JK 2026:
- Termasuk dalam daftar peserta PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026
- Tergolong sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin
- Sedang menderita penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis
Kesimpulan
Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI JK dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Bagi peserta yang masih memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin, khususnya yang membutuhkan pengobatan, pengaktifan kembali tetap dapat diajukan melalui Dinas Sosial sesuai prosedur yang berlaku. Pastikan data selalu diperbarui agar kepesertaan tetap aktif dan manfaat jaminan kesehatan dapat terus dirasakan.
Sumber
- https://nasional.kompas.com/read/2026/02/08/06422301/7-langkah-reaktivasi-bpjs-kesehatan-pbi-jk-yang-dinonaktifkan-kemensos?page=all
- https://www.instagram.com/p/DUcEZH4kzJU/?img_index=2




