Informasi mengenai cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI banyak dicari masyarakat, terutama bagi peserta yang status kepesertaannya tiba-tiba menjadi nonaktif. Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan.
Jika status kepesertaan PBI dinonaktifkan, peserta tidak dapat menggunakan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Karena itu, penting mengetahui syarat dan cara reaktivasi BPJS PBI agar kepesertaan bisa kembali aktif saat dibutuhkan.
Apa Itu BPJS PBI dan Mengapa Bisa Nonaktif?
Program PBI JKN merupakan bagian dari sistem jaminan kesehatan nasional yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Peserta dalam program ini tidak perlu membayar iuran karena seluruh biaya ditanggung pemerintah.
Namun dalam beberapa kasus, status PBI dapat dinonaktifkan. Hal ini biasanya terjadi karena perubahan data kesejahteraan masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Akibatnya, peserta yang tidak lagi masuk dalam kategori penerima bantuan dapat kehilangan status PBI mereka.
Syarat Reaktivasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan
Menurut informasi dari Kementerian Sosial, peserta PBI yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi dengan beberapa ketentuan tertentu.
Berikut syarat reaktivasi BPJS PBI:
- Peserta berada pada desil 6–10 atau belum memiliki penetapan desil, namun membutuhkan layanan kesehatan karena kondisi darurat medis
- Mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi yang mengancam keselamatan jiwa
- Tidak terdaftar dalam DTSEN tetapi membutuhkan layanan kesehatan
- Bayi dari ibu penerima PBI JKN yang kepesertaannya terhapus dari sistem
Namun perlu diperhatikan, reaktivasi tidak dapat dilakukan apabila kepesertaan baru dinonaktifkan dalam enam bulan terakhir.
Peserta yang berhasil diaktifkan kembali juga diwajibkan melakukan pemutakhiran data PBI JK paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN.
Cara Reaktivasi BPJS PBI Nonaktif
Bagi peserta yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS PBI, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan.
- Meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan seperti puskesmas.
- Melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengajukan permohonan reaktivasi kepesertaan BPJS PBI.
- Petugas Dinas Sosial melakukan verifikasi data peserta.
- Dinas Sosial kemudian menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data ke aplikasi SIKS-NG.
- Kementerian Sosial memverifikasi dokumen permohonan reaktivasi tersebut.
- Dokumen yang disetujui diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk proses verifikasi lanjutan.
- Jika disetujui, status kepesertaan BPJS PBI akan kembali aktif dan peserta bisa kembali mendapatkan layanan kesehatan gratis.
Cara Cek Status BPJS PBI Secara Online
Sebelum mengajukan reaktivasi, kamu juga bisa mengecek terlebih dahulu status kepesertaan BPJS PBI secara online melalui layanan WhatsApp resmi PANDAWA dari BPJS Kesehatan.
Mengutip kompas.com, berikut langkah-langkah cek status BPJS PBI secara online
- Simpan nomor WhatsApp PANDAWA: 0811-8165-165
- Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke nomor tersebut
- Ketik Menu
- Pilih Informasi
- Pilih Cek Status Kepesertaan
- Masukkan NIK
- Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai status kepesertaan, termasuk apakah BPJS PBI masih aktif atau sudah dinonaktifkan.
Penutup
Peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan mereka melalui proses reaktivasi. Prosedur ini dapat dilakukan dengan melapor ke Dinas Sosial setempat dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk rutin mengecek status kepesertaan BPJS PBI secara online agar dapat segera mengetahui jika terjadi perubahan status dalam sistem.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/02/07/060300226/cara-reaktivasi-bpjs-pbi-nonaktif-ini-syarat-dan-prosedurnya#google_vignette




