Cara Mendapatkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign 2023
Sekarang, peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk mendapatkan uang tunai dari Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan mereka.
Uang ini dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk pembelian rumah baik secara tunai maupun dengan menggunakan fasilitas kredit.
Proses klaim JHT dapat dilakukan oleh peserta yang masih aktif bekerja, dengan opsi pencairan sebesar 10% atau 30%. Jika memilih pencairan 30%, uang tersebut dapat dialokasikan untuk keperluan pembelian rumah, baik melalui pembayaran langsung atau menggunakan fasilitas kredit.
Sisa saldo JHT yang belum dicairkan tetap dapat diterima setelah peserta berhenti bekerja, bahkan jika usia pensiun belum tercapai.
Berikut adalah beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan pencairan saldo JHT:
-
Peserta telah mencapai usia pensiun sekitar 56 tahun.
-
Peserta bekerja berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.
-
Peserta memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
-
Peserta bukanlah penerima upah (BPU).
-
Peserta mengundurkan diri dari pekerjaan.
-
Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
-
Peserta meninggalkan Indonesia untuk jangka waktu yang panjang.
-
Peserta mengalami cacat total dan permanen.
-
Peserta telah meninggal dunia.
Klaim pencairan JHT tersedia dalam dua jenis, yaitu 10% dan 30%.
Dalam proses pengajuan klaim, beberapa dokumen yang dibutuhkan meliputi:
-
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
-
Kartu Identitas Penduduk (E-KTP).
-
Buku Tabungan.
-
Kartu Keluarga.
-
Dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), serta
-
Surat Keterangan Pensiun.
-
Jika ada, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Peserta memiliki opsi untuk mengajukan klaim secara online atau offline. Untuk klaim online, kunjungi portal layanan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Metode ini cocok bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Langkah-langkah untuk mendaftarkan klaim pencairan JHT secara online adalah sebagai berikut:
-
Kunjungi portal layanan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
-
Lengkapi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
-
Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF (ukuran maksimal 6MB).
-
Setelah menerima konfirmasi data pengajuan, simpan informasi tersebut.
-
Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email.
Petugas akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara video call. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda cantumkan dalam formulir.
Semoga informasi ini memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang cara mendapatkan uang tunai dari Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan. Dengan proses klaim yang sederhana, peserta dapat memanfaatkan manfaat ini dengan bijak untuk tujuan keuangan mereka.



