Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperluas cakupan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mencakup siswa Taman Kanak-kanak (TK) guna mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun.
Program ini bertujuan agar lebih dari 19 juta siswa bisa terus melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya, serta mengurangi angka putus sekolah. Lantas, bagaimana cara mendapatkan PIP 2026? Simak informasi lengkapnya.
Kriteria Penerima PIP 2026
Tidak semua siswa bisa memperoleh dana PIP. Hanya siswa yang memenuhi kriteria sebagai berikut yang bisa menjadi penerima:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Dari keluarga miskin atau rentan miskin, seperti peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim/piatu,
- Siswa yang terkena dampak bencana alam.
- Siswa yang berstatus putus sekolah (dropout) dan ingin kembali bersekolah.
- Siswa dengan gangguan fisik, bencana alam, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Mendaftar PIP 2026
Mengutip dari laman kompas.com, pendaftaran untuk mendapatkan bantuan PIP 2026 tidak dilakukan secara online atau offline oleh siswa. Namun, sekolah yang akan mendata siswa yang layak mendapatkan PIP berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
Setelah data dikumpulkan, Kemendikdasmen akan memverifikasi kelayakan setiap penerima melalui data yang ada di Dapodik dan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
Setelah proses verifikasi, siswa yang terdaftar sebagai penerima akan menerima surat pemberitahuan resmi.
Besar Dana PIP 2026
Dana PIP dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah, seperti membeli buku, seragam, atau alat tulis.
Adapun besaran dana PIP 2026 yang diperoleh berbeda-beda berdasarkan jenjang pendidikan siswa. Berikut rinciannya:
- TK dan SD sederajat: Rp 450.000 per tahun.
- SMP sederajat: Rp 750.000 per tahun.
- SMA sederajat: Rp 1.800.000 per tahun.
Cara Cek Status Penerima PIP 2026
Untuk mengecek apakah peserta didik terdaftar sebagai penerima PIP 2026, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka Link resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id./home_v1
- Masukkan data NISN dan NIK siswa.
- Ketikkan hasil verifikasi yang muncul.
- Klik ‘Cek Penerima PIP’ untuk mengetahui apakah kamu terdaftar.
Kesimpulan
PIP 2026 adalah program yang sangat membantu siswa dari keluarga kurang mampu dengan memberikan bantuan finansial agar mereka dapat melanjutkan pendidikan. Pastikan siswa memenuhi syarat dan memeriksa status penerima dengan tepat waktu agar tidak ketinggalan kesempatan ini.
Sumber
https://www.kompas.com/edu/read/2026/01/31/144540371/cara-daftar-pip-2026-dibuka-bulan-februari-buat-siswa-tk-hingga-sma.




