Cara Membuat NPWP 2024 via Online
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Nomor 6, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
NPWP terbagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP untuk Pribadi yang diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia dan NPWP untuk Badan usaha, yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
NPWP merupakan salah satu dokumen penting bagi masyarakat indonesia. Untuk membuat NPWP pun dapat dilakukan dengan mudah via online.
Syarat membuat NPWP
-
NPWP untuk pribadi
- Bagi wajib pajak untuk pribadi, dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi Warga Negara Indonesia; atau
- Fotokopi paspor, fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), bagi Warga Negara Asing
- Sedangkan untuk wajib pajak untuk pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dapat menambahkan beberapa dokumen berupa:
- Fotokopi lembar dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat
- Pemerintah Daerah (Lurah atau Kepala Desa) atau nota tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
- Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
-
NPWP untuk badan usaha
- Fotokopi akta atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
- Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (Lurah atau Kepala Desa) dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
- Fotokopi dokumen izin usaha atau kegiatan (dapat keduanya) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah (Lurah atau Kepala Desa) atau nota tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
Cara membuat NPWP via online
Untuk pendaftaran NPWP via online dapat dilakukan pada laman resmi Direktorat Jendral Pajak dan dimulai dengan pembuatan akun DJP pribadi. Berikut di bawah ini langkah- langkah pendaftaran NPWP via online:
-
Kunjungi laman situs https://ereg.pajak.go.id/ , kemudian pilih “e-Registration”.
-
Lakukan login kemudian klik ‘Daftar’, dan masukkan alamat email yang aktif dan captcha sesuai dengan yang tertera pada layar.
-
Klik “Daftar” dan ikuti instruksi selanjutnya.
-
Sistem akan mengirimkan tautan guna aktivitasi akun ke email yang didaftarkan, masuk pada email untuk melakukan aktivasi akun.
-
Setelah akun sudah terverifikasi, log in kembali atau klik tautan yang terdapat di email.
-
Lengkapi data diri sesuai dengan format yang disediakan pada halaman registrasi.
-
Kemudian Anda akan diarahkan untuk mengikuti instruksi untuk melengkapi formulir online yang tersedia.Isi formulir NPWP online ini dengan lengkap dan tepat.
-
Jika formulir sudah terisi lengkap, klik tombol ‘Daftar’ untuk mengirimkan formulir NPWP online ke kantor pajak terdaftar. Setelahnya, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.



