• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Cara Membuat Kartu Keluarga Sendiri Tanpa Menikah

Fai Demplon by Fai Demplon
17 Februari 2025
in Artikel, Informasi
Reading Time: 2 mins read
A A

Contents

  • Cara Membuat Kartu Keluarga Sendiri Tanpa Menikah
    • Mengapa Membutuhkan Kartu Keluarga?
    • Siapa yang Berhak Membuat Kartu Keluarga Sendiri?
    • Syarat Membuat Kartu Keluarga Sendiri
      • Berusia minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah.
      • Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
      • Melampirkan KK lama jika ingin memisahkan diri dari KK orang tua.
      • Mengisi Formulir F-1. 02 untuk pendaftaran peristiwa kependudukan.
    • Cara Membuat Kartu Keluarga Sendiri
      • Dapatkan Surat Pengantar dari RT/RW
      • Kunjungi Kantor Kelurahan
      • Proses Verifikasi di Kecamatan
      • Pengambilan Kartu Keluarga

Cara Membuat Kartu Keluarga Sendiri Tanpa Menikah

Memiliki Kartu Keluarga (KK) itu sangat penting! KK merupakan dokumen yang mencatat data kependudukan kita. Dahulu, banyak orang beranggapan bahwa pembuatan KK hanya bisa dilakukan setelah menikah. Namun, saat ini, kamu yang masih single pun bisa memiliki Kartu Keluarga sendiri. Tertarik untuk mengetahui caranya?

Mengapa Membutuhkan Kartu Keluarga?

  • Menjadi bukti resmi mengenai status dan alamat tempat tinggal Anda.
  • Diperlukan untuk mengurus berbagai dokumen, seperti KTP, SIM, paspor, dan lain-lain.
  • Mempermudah akses ke layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas publik lainnya.




Siapa yang Berhak Membuat Kartu Keluarga Sendiri?

Kamu dapat membuat KK sendiri jika memenuhi kriteria berikut:

  • Masih tinggal dengan orang tua.
  • Tinggal sendiri.
  • Menjadi kepala asrama atau tempat tinggal bersama.

Syarat Membuat Kartu Keluarga Sendiri

Sebelum membuat KK, pastikan kamu memenuhi syarat berikut:

  • Berusia minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah.

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

  • Melampirkan KK lama jika ingin memisahkan diri dari KK orang tua.

  • Mengisi Formulir F-1. 02 untuk pendaftaran peristiwa kependudukan.




Cara Membuat Kartu Keluarga Sendiri

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu ikuti untuk membuat KK:

  1. Dapatkan Surat Pengantar dari RT/RW

    Kunjungi ketua RT di lingkungan tempat tinggalmu untuk meminta surat pengantar. Setelah itu, bawa surat tersebut ke ketua RW untuk mendapatkan tanda tangan dan stempel

  2. Kunjungi Kantor Kelurahan

    Bawa semua dokumen yang diperlukan ke kantor kelurahan setempat. Serahkan dokumen tersebut kepada petugas dan isi formulir permohonan pembuatan KK.

  3. Proses Verifikasi di Kecamatan

    Setelah dari kelurahan, dokumen kamu akan diteruskan ke kantor kecamatan untuk diverifikasi. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.




  4. Pengambilan Kartu Keluarga

    Setelah proses verifikasi selesai, kamu akan dihubungi untuk mengambil KK yang sudah jadi di kantor kelurahan atau kecamatan.

Tags: buat kartu keluargaCara Membuat Kartu Keluarga Sendiri Tanpa Menikahkartu keluarga sendirikartu keluarga tanpa menikahmembuat kartu keluarga sendiri
Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Libur Imlek 2026 Sudah Dekat, Cek Jadwal Cuti Bersama Dan Long Weekend

Libur Imlek 2026 Sudah Dekat, Cek Jadwal Cuti Bersama Dan Long Weekend

Libur Imlek 2026 Sudah Dekat, Cek Jadwal Cuti Bersama Dan Long Weekend

Jadwal Pencairan THR PPPK 2026: Ini Nominal dan Syarat Lengkapnya

Jadwal Pencairan THR PPPK 2026: Ini Nominal dan Syarat Lengkapnya

Jadwal Pencairan THR PPPK 2026: Ini Nominal dan Syarat Lengkapnya

Info Bansos 2026: Syarat PKH, KLJ, dan BPJS PBI Terbaru

Info Bansos 2026: Syarat PKH, KLJ, dan BPJS PBI Terbaru

Info Bansos 2026: Syarat PKH, KLJ, dan BPJS PBI Terbaru

Libur Lebaran PNS 2026 Ditetapkan, ASN Nikmati Cuti Panjang 5 Hari

Libur Lebaran PNS 2026 Ditetapkan, ASN Nikmati Cuti Panjang 5 Hari

Libur Lebaran PNS 2026 Ditetapkan, ASN Nikmati Cuti Panjang 5 Hari

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial