Mulai tahun pajak 2025 (lapor 2026), pelaporan SPT Tahunan bagi ASN, PPPK, TNI, dan Polri wajib melalui Coretax. Platform ini merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak yang menggantikan layanan lama DJP Online. Seluruh layanan, mulai aktivasi akun, pembuatan kode otorisasi, hingga pengiriman SPT kini terintegrasi di Coretax.
Perubahan ini menuntut adaptasi, namun alurnya tetap sistematis jika mengikuti tahapan berikut.
Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2026
Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk ASN, TNI, dan Polri, wajib melaporkan SPT paling lambat 31 Maret 2026 (untuk tahun pajak 2025).
Jika terlambat:
- Denda administratif Rp100.000
- Diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)
Karena itu, siapkan dokumen berikut sebelum mulai:
- Bukti potong 1721-A2/A1
- Daftar penghasilan lain
- Data harta dan utang
- Bukti pembayaran pajak (jika ada kurang bayar)
Cara Aktivasi Akun Coretax DJP
Platform resmi: https://coretaxdjp.pajak.go.id
1. Jika Sudah Pernah Pakai DJP Online
Langkah cepat:
- Buka laman Coretax
- Klik “Lupa Kata Sandi”
- Pilih metode verifikasi (email/HP terdaftar)
- Masukkan CAPTCHA
- Klik Kirim
- Buka email dari domain resmi @pajak.go.id
- Buat kata sandi baru + passphrase
- Login dengan NIK sebagai User ID
Proses ini sekaligus migrasi akun lama ke sistem baru.
2. Jika Belum Pernah Punya Akun
Langkah lengkap:
- Akses laman Coretax
- Klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
- Centang “Sudah Terdaftar”
- Masukkan NIK → klik Cari
- Isi email dan nomor HP aktif
- Pastikan muncul tanda validasi hijau
- Lakukan verifikasi selfie
- Centang persetujuan → klik Simpan
- Cek email untuk tautan aktivasi
- Buat kata sandi dan passphrase
- Cara Membuat Kode Otorisasi (Tanda Tangan Digital)
- Kode ini wajib untuk kirim SPT.
Langkah:
- Login Coretax
- Masuk Portal Saya
- Pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
- Pilih “Kode Otorisasi DJP”
- Buat passphrase (minimal 8 karakter kombinasi huruf besar, kecil, angka & simbol)
- Simpan
- Masuk ke Profil Saya → Nomor Identifikasi Eksternal → Digital Sertifikat
- Klik Periksa Status
- Pastikan status “Next Generation Sukses”
- Klik Menghasilkan hingga status menjadi “Valid”
Jika error atau loading lama, kemungkinan server padat—coba refresh atau akses di luar jam sibuk.
Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax
Setelah akun aktif dan sertifikat valid:
- Login Coretax
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Klik Buat Konsep SPT
- Pilih:
- PPh Orang Pribadi
- SPT Tahunan
- Masukkan periode Januari–Desember 2025
- Pilih status:
- Normal (lapor pertama)
- Pembetulan (revisi)
- Klik Buat Konsep
- Klik ikon pensil untuk isi formulir
- Isi seluruh bagian sesuai bukti potong dan data harta
- Klik Bayar dan Lapor
- Jika:
- SPT Nihil / Lebih Bayar → langsung masuk “SPT Dilaporkan”
- Kurang Bayar → status “Menunggu Pembayaran” (wajib bayar dulu via e-Billing)
- Bukti lapor bisa diunduh di menu Dokumen Saya.
- Sanksi Telat atau Tidak Lapor
- Berdasarkan ketentuan perpajakan:
- Telat lapor: denda Rp100.000
- Tidak lapor dan terbukti sengaja: pidana 6 bulan–6 tahun + denda minimal 2x pajak terutang
- Salah isi/kurang bayar: dikenakan bunga administrasi sesuai suku bunga acuan Menteri Keuangan
Meski terlambat, tetap wajib melapor untuk menghindari sanksi lebih berat.
Kesimpulan
Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax untuk ASN, TNI, dan Polri 2026 kini sepenuhnya terpusat di sistem baru milik Direktorat Jenderal Pajak. Prosesnya meliputi aktivasi akun, pembuatan kode otorisasi, pengisian formulir, hingga tanda tangan digital. Pastikan melapor sebelum 31 Maret 2026 agar terhindar dari denda dan sanksi administratif.




