Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Cek Panduan Lengkapnya di Sini!
Apakah Anda baru saja resign dari pekerjaan dan ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan?
Tenang, Anda tetap berhak mengajukan klaim meskipun sudah tidak lagi bekerja di perusahaan.
Banyak peserta bertanya-tanya, apakah dana BPJS Ketenagakerjaan masih bisa dicairkan setelah resign? Jawabannya: bisa!
Apakah Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dilakukan Setelah Mengundurkan Diri?
Ya, klaim BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat diajukan oleh pekerja yang mengundurkan diri.
Hal ini karena sebagian iuran berasal dari potongan gaji karyawan, bukan hanya dari perusahaan.
Program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diklaim meliputi:
-
Jaminan Hari Tua (JHT)
-
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
-
Jaminan Kematian (JKM)
Siapa Saja yang Bisa Mengklaim BPJS Ketenagakerjaan?
Klaim bisa dilakukan dalam beberapa kondisi berikut:
-
Resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan
-
Pensiun (usia 56 tahun)
-
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
-
Berakhirnya kontrak kerja (PKWT)
-
Cacat total tetap
-
Meninggal dunia
-
Meninggalkan Indonesia untuk menetap di luar negeri
-
Klaim sebagian JHT 10% atau 30%
-
Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Panduan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk yang Resign
Syarat Dokumen Klaim JHT Setelah Resign:
-
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
KTP atau dokumen identitas resmi
-
Surat pengunduran diri dari perusahaan
-
NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta)
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online lewat Lapakasik:
-
Kunjungi situs: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Masukkan data: NIK, nama lengkap, dan nomor peserta
-
Sistem akan memverifikasi data
-
Lengkapi informasi dan unggah dokumen yang diminta
-
Dapatkan jadwal dan lokasi kantor cabang untuk wawancara
-
Ikuti proses wawancara via video call (siapkan dokumen asli)
-
Dana JHT akan ditransfer ke rekening yang terdaftar
Panduan Klaim JKM Setelah Resign
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia setelah resign, ahli waris tetap bisa mengajukan klaim Jaminan Kematian (JKM).
Syarat Klaim JKM:
-
Kartu peserta BPJS
-
KTP/paspor pekerja dan ahli waris
-
Kartu keluarga
-
Surat keterangan kematian
-
Surat keterangan ahli waris
-
Buku tabungan atas nama ahli waris
-
Buku nikah (jika ahli waris adalah pasangan sah)
Prosedur Klaim JKM:
-
Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan
-
Serahkan formulir dan dokumen
-
Ambil nomor antrean
-
Setelah diproses, dana akan ditransfer ke rekening ahli waris
-
Lengkapi e-survey via email
Cara Klaim JKK BPJS Jika Terjadi Kecelakaan Kerja
Syarat Dokumen Klaim JKK:
-
Formulir laporan kecelakaan kerja (Tahap I-III)
-
Kartu peserta dan KTP
-
Kronologi kejadian + KTP 2 saksi
-
Surat polisi (untuk kecelakaan lalu lintas)
-
Bukti pengobatan
-
Surat tugas/lembur (jika terjadi di luar jam kerja)
-
Absensi
-
Buku tabungan & NPWP (jika saldo di atas Rp50 juta)
Langkah Klaim JKK:
-
Kunjungi kantor cabang BPJS
-
Serahkan dokumen lengkap
-
Ambil nomor antrean
-
Serahkan dokumen ke petugas
-
Terima bukti pengajuan
-
Dana JKK akan ditransfer ke rekening Anda
Kesimpulan: Klaim BPJS Ketenagakerjaan Resign Tidak Sulit, Asalkan Dokumen Lengkap
Bagi Anda yang baru saja resign, tidak perlu khawatir. Anda tetap bisa mencairkan manfaat JHT, JKK, dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pastikan semua dokumen lengkap dan ikuti prosedur yang telah ditentukan, baik secara online maupun offline.
Dengan mengikuti panduan ini, proses klaim BPJS Ketenagakerjaan setelah resign akan lebih mudah dan cepat.
Cari info terbaru? Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau akses layanan Lapakasik sekarang juga!



