Cara Klaim Asuransi Kematian Jemaah Haji 2025 Sesuai Ketentuan Pemerintah
Setiap jemaah haji reguler Indonesia yang meninggal dunia selama pelaksanaan ibadah haji berhak mendapatkan santunan asuransi kematian. Hal ini merupakan bentuk perlindungan dari pemerintah dan perusahaan asuransi yang ditunjuk. Klaim asuransi kematian jemaah haji 2025 menjadi penting diketahui agar keluarga yang ditinggalkan dapat memperoleh haknya dengan mudah dan cepat.
Selain itu, pemerintah telah menetapkan ketentuan dan prosedur klaim yang jelas. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas langkah-langkah pengajuan klaim, dokumen yang diperlukan, serta proses pencairan santunan sesuai aturan terbaru.
Ketentuan Asuransi Kematian Jemaah Haji 2025
Jemaah haji yang meninggal bukan karena kecelakaan mendapatkan santunan sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) sesuai embarkasi. Jika meninggal karena kecelakaan, santunan yang diberikan adalah dua kali BIPIH sesuai embarkasi. Jemaah yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan juga mendapat santunan sesuai BIPIH embarkasi.
Masa Pertanggungan Asuransi Kematian Jemaah Haji 2025
Asuransi berlaku sejak jemaah memasuki asrama haji embarkasi hingga keluar dari asrama debarkasi. Bahkan, jika jemaah masih dirawat setelah masa kontrak asuransi berakhir, perlindungan tetap diberikan hingga Februari 2026.
Cara Mengajukan Klaim Asuransi Kematian Jemaah Haji
Persiapkan dokumen persyaratan klaim sesuai ketentuan (detail dokumen akan dibahas di bagian berikut).
-
Ajukan klaim secara online melalui portal resmi e-Klaim JMA Syariah atau kirim dokumen via email ke klaim-haji@jmasyariah.com.
-
Jika ada dokumen yang kurang atau perlu dilengkapi, petugas klaim akan menghubungi Anda untuk informasi lebih lanjut.
-
Setelah dokumen lengkap dan disetujui, proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja.
-
Santunan klaim akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris yang terdaftar saat pendaftaran asuransi.
-
Status klaim dan bukti pembayaran dapat dipantau dan diunduh melalui portal e-Klaim JMA Syariah.
Dokumen Persyaratan Klaim
-
-
Untuk Jemaah Meninggal di Arab Saudi
-
- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kementerian Agama (Kemenag).
- Surat Keterangan Kematian (SKK) dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.
- Jika meninggal karena kecelakaan, lampirkan Surat Keterangan Kecelakaan dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.
- Print out database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal.
- Untuk jemaah haji reguler ghaib, sertakan Surat Keterangan dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.
-
-
Untuk Jemaah Meninggal di Indonesia
-
- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag.
- Surat Keterangan Kematian (SKK) dari pejabat berwenang.
- Resume medis yang mencantumkan kronologis kematian dan tanggal diagnosis.
- Fotokopi identitas jemaah.
- Print out database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal.



