Menjelang perayaan Idul Fitri 2026 yang diperkirakan jatuh pada bulan Maret, pemahaman mengenai hak Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi topik penting bagi jutaan pekerja di sektor swasta. Berdasarkan regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, THR merupakan pendapatan non-upah yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja.
Pemberian THR ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Namun, seringkali muncul kebingungan terkait besaran nominal yang diterima, terutama bagi karyawan dengan masa kerja yang bervariasi.
THR Wajib Dibayar Penuh
Jika suatu Perusahaan terlambat membayarkan THR kepada karyawannya, maka akan dikenakan sanksi adminisrasi berupa denda 5 persen dari total yang harus dibayarkan kepada karyawan.
Aturan tersebut berlaku bagi karyawan tetap dan karyawan kontrak.
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta 2026
Besaran THR bagi karyawan swasta sangat bergantung pada masa kerja seseorang di perusahaan tersebut.
Secara garis besar, terdapat dua kategori utama dalam rumus perhitungan THR yaitu :
Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mereka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah penuh.
Upah yang dimaksud di sini mencakup gaji pokok ditambah tunjangan tetap atau tunjangan yang tidak dipengaruhi kehadiran.
Karyawan dengan Masa Kerja 1-12 Bulan (Prorata)
Bagi pekerja yang masa kerjanya sudah minimal satu bulan namun belum mencapai satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional (pro-rata).
Perhitungan THR nya adalah sebagai berikut :
Masa Kerja dibagi 12 lalu dikalikan dengan upah selama 1 bulan, maka hasil nya adalah THR yang akan diberikan kepada karyawan tersebut.
Pekerja Harian
Jumlah THR yang diterima oleh pekerja harian umumnya lebih sedikit karena statusnya bukan karyawan.
Jadwal Pembagian THR
Pemerintah menginstruksikan agar THR 2026 dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H-7) diantara tanggal 13-14 Maret 2026.
Pembayaran wajib dilakukan dalam bentuk uang tunai dan dilarang keras untuk dicicil.Perusahaan yang terlambat melakukan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar, tanpa menghilangkan kewajiban pokok untuk membayar THR tersebut.
Kesimpulan
Kepatuhan perusahaan dalam menyalurkan THR secara tepat waktu dan tepat jumlah diharapkan dapat menjaga produktivitas serta hubungan industrial yang harmonis menjelang hari kemenangan.
Sumber
https://kaltimpost.jawapos.com/nasional/2387204270/jangan-sampai-salah-ini-rumus-thr-karyawan-swasta-2026-berdasarkan-masa-kerja?page=3




