Cara Daftar PBPU & PPU Mikro via BPJS Kesehatan Online
Kini, mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk kategori PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan PPU Mikro semakin mudah. Proses pendaftaran bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor BPJS. Hal ini tentu sangat membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan pekerja mandiri, agar bisa segera mendapatkan perlindungan kesehatan dengan praktis dan cepat.
Apa Itu PBPU dan PPU Mikro di BPJS Kesehatan?
PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) adalah peserta BPJS Kesehatan yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. Mereka termasuk pekerja mandiri, freelancer, atau pelaku usaha mikro yang tidak menerima gaji tetap dari pemberi kerja.
Sementara itu, PPU (Pekerja Penerima Upah) adalah peserta yang bekerja pada pemberi kerja dan menerima gaji atau upah. PPU terdiri dari pegawai negeri, pegawai swasta, anggota DPRD, TNI, Polri, dan lainnya, termasuk anggota keluarganya yang memenuhi syarat.
Kategori PPU Mikro mengacu pada pekerja penerima upah yang berada di sektor usaha mikro atau kecil, yang juga bisa terdaftar dalam BPJS Kesehatan.
Syarat Umum Pendaftaran PBPU & PPU Mikro
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP dan KK yang masih berlaku.
- Memiliki usaha atau pekerjaan mandiri (untuk PBPU).
- Terdaftar di pemberi kerja (untuk PPU).
- Membayar iuran secara rutin sesuai kelas layanan yang dipilih.
Pembayaran Iuran dan Kewajiban Peserta
Peserta PPU iuran dibayarkan sebagian oleh pemberi kerja dan sebagian oleh peserta. Besaran iuran adalah 5% dari upah, dengan 3% dibayar pemberi kerja dan 2% oleh peserta (untuk PPU penyelenggara negara).
Peserta PBPU membayar iuran sendiri sesuai kelas layanan yang dipilih, dengan pembayaran pertama dilakukan paling cepat 14 hari setelah pendaftaran dan maksimal 30 hari
Cara Daftar PBPU & PPU Mikro via Aplikasi Mobile JKN
-
-
Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
-
Buka aplikasi dan pilih tombol “Daftar”.
-
Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan kode captcha.
-
Verifikasi data dengan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
-
Buat akun dengan memasukkan nomor ponsel, email, dan password.
-
Setelah login, pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru” atau “Penambahan Peserta”.
-
Pilih jenis kepesertaan, yaitu PBPU atau PPU Mikro.Ikuti instruksi di aplikasi untuk mengisi formulir pendaftaran.
-
Isi data diri dengan lengkap dan benar sesuai dengan KTP dan KK.
-
Jika mendaftar untuk keluarga, isi data anggota keluarga yang akan menjadi peserta.
-
Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) pilihan Anda.
-
-
Periksa kembali data yang telah diisi untuk memastikan kebenarannya.
-
Jika sudah yakin, kirim permohonan pendaftaran.
-
Pihak BPJS Kesehatan akan memproses permohonan pendaftaran Anda.
-
Setelah pendaftaran disetujui, Anda akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran iuran.
-
Lakukan pembayaran iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



