Cara Daftar KJP Plus 2025 dan Syarat Lengkapnya: Bantuan Pendidikan Gratis dari Pemprov DKI Jakarta
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2025 kembali hadir sebagai solusi bantuan pendidikan untuk siswa dari keluarga tidak mampu di DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melanjutkan komitmennya dalam mendukung akses pendidikan merata hingga jenjang SMA/SMK.
KJP Plus adalah bentuk bantuan sosial yang didanai oleh APBD DKI Jakarta, berbeda dari program bansos nasional seperti PKH dan BPNT.
Melalui KJP Plus, siswa dari keluarga berpenghasilan rendah bisa mendapatkan bantuan rutin untuk kebutuhan pendidikan, mulai dari biaya sekolah, perlengkapan, hingga transportasi umum gratis.
Apa Itu KJP Plus 2025?
KJP Plus merupakan program strategis dari Pemprov DKI untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun dan mencegah anak putus sekolah karena alasan ekonomi.
Informasi resmi dapat diakses melalui kjp.jakarta.go.id.
Syarat Daftar KJP Plus 2025
Agar bisa terdaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus, berikut kriteria dan syarat utama yang harus dipenuhi:
-
Siswa memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang aktif dan tercatat di Dapodik
-
Terdaftar dalam data penerima bansos pemerintah
-
Orang tua atau wali tidak memiliki penghasilan tetap atau memadai
-
Tidak mampu membeli perlengkapan sekolah seperti seragam, sepatu, alat tulis
-
Menggunakan transportasi umum untuk berangkat sekolah
-
Terbatas dalam akses internet dan kegiatan ekstrakurikuler berbayar
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Daftar KJP 2025
Berikut adalah dokumen penting yang perlu disiapkan dan diserahkan ke pihak sekolah:
-
Surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta (disediakan oleh sekolah)
-
Surat pernyataan kesediaan mengikuti aturan penggunaan dana KJP Plus
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi KTP orang tua atau wali
Pendaftaran dilakukan melalui sekolah masing-masing sesuai jadwal yang ditentukan.
Saat ini, pendaftaran KJP Plus tahap berikutnya akan dibuka sesuai pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Besaran Bantuan KJP Plus per Jenjang Pendidikan (Tahap 2 Tahun 2024)
SD/MI
-
Total Rp250.000/bulan (Dana Rutin: Rp135.000 + Dana Berkala: Rp115.000)
-
Tambahan SPP: Rp130.000/bulan selama 6 bulan
SMP/MTs
-
Total Rp300.000/bulan (Dana Rutin: Rp185.000 + Dana Berkala: Rp115.000)
-
Tambahan SPP: Rp170.000/bulan selama 6 bulan
SMA/MA
-
Total Rp420.000/bulan (Dana Rutin: Rp235.000 + Dana Berkala: Rp185.000)
-
Tambahan SPP: Rp290.000/bulan selama 6 bulan
SMK
-
Total Rp450.000/bulan (Dana Rutin: Rp235.000 + Dana Berkala: Rp215.000)
-
Tambahan SPP: Rp170.000/bulan selama 6 bulan
Pemanfaatan Dana KJP Plus
Dana bantuan KJP Plus dapat digunakan untuk:
-
Membayar SPP dan biaya sekolah
-
Membeli seragam, buku, alat tulis, dan sepatu
-
Membeli kebutuhan dasar dan bahan pangan
-
Gratis naik transportasi umum Jakarta (Transjakarta, MRT, LRT, dll)
-
Akses gratis ke tempat wisata edukatif di Jakarta
Cara Cek Status Penerima KJP Plus 2025
Ingin tahu apakah Anda atau anak Anda termasuk penerima bantuan KJP Plus? Berikut langkah mudahnya:
-
Buka situs resmi: kjp.jakarta.go.id
-
Pilih menu “Periksa Status Penerima KJP”
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Pilih tahun 2025 dan tahap I
-
Klik “Cek” untuk melihat hasilnya
Kesimpulan
Program KJP Plus 2025 adalah bentuk nyata dukungan Pemprov DKI dalam menciptakan pendidikan yang inklusif dan merata bagi seluruh anak Jakarta.
Pastikan Anda memahami syarat, alur pendaftaran, dan cara cek status KJP agar tidak ketinggalan bantuan ini.



