Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Berikut Syarat-Syaratnya!
BPJS Ketenagakerjaan kini tidak hanya diperuntukkan bagi karyawan penerima upah, tetapi juga bisa diikuti oleh pekerja mandiri atau yang dikenal sebagai Bukan Penerima Upah (BPU). Mereka termasuk wirausaha, freelancer, petani, seniman, pengemudi ojek online (ojol), hingga pedagang kaki lima.
Program ini memberikan perlindungan sosial ekonomi berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
Untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri, kamu hanya perlu menyiapkan:
-
KTP atau NIK (Nomor Induk Kependudukan)
-
Alamat email aktif
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai cara pendaftaran demi memudahkan peserta:
-
-
Daftar Secara Online
- Kunjungi situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu Pendaftaran Peserta
- Klik pilihan Bukan Penerima Upah (BPU)
- Masukkan email aktif dan kode captcha
- Klik Daftar dan lakukan aktivasi melalui email
- Lengkapi data pribadi sebagai pekerja BPU
- Setelah menerima kode iuran melalui email, lakukan pembayaran
- Kartu peserta akan dikirim maksimal 7 hari setelah pembayaran
-
Daftar di Kantor Cabang BPJS
- Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan
- Isi formulir pendaftaran dan serahkan dokumen yang diminta
- Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan
- Petugas akan memberikan info iuran dan kode bayar
- Lakukan pembayaran
- Kartu peserta akan diterima maksimal dalam 7 hari
-
-
Daftar Melalui Agen PERISAI
- Hubungi Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) terdekat
- Serahkan dokumen seperti KTP dan email
- Agen akan bantu proses pendaftaran dan pembayaran
- Setelah pelunasan, kartu peserta akan diberikan oleh agen
-
Daftar Melalui Mitra Resmi
Pendaftaran juga bisa melalui layanan seperti:
- BRI Link
- BNI46
- Kantor Pos / Pospay
- Grab, Gojek, Shopee, Bukalapak, I.Saku, Bukamitra
- SRC, dan SIPP Mitra
Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
Besaran iuran ditentukan berdasarkan penghasilan dan program yang diikuti. Berikut rincian minimal iuran:
-
JKK: 1% dari penghasilan (minimal Rp 10.000 – Rp 207.000)
-
JKM: Rp 6.800 per bulan
-
JHT: 2% dari penghasilan (mulai dari Rp 20.000 – Rp 414.000)
-
Total iuran minimal yang umum dipilih oleh pekerja mandiri:
-
Rp 36.800 per bulan, terdiri dari Rp 20.000 (JHT) + Rp 16.800 (JKK & JKM)
Contoh: Jika penghasilan kamu Rp 2.200.000 per bulan, maka iuran yang dibayarkan:
-
JKK (1%): Rp 22.000
-
JKM: Rp 6.800
-
JHT (2%): Rp 44.000
-
Total: Rp 72.800 per bulan
Manfaat Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
Dengan menjadi peserta BPU, kamu akan mendapatkan perlindungan berupa:
-
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mencakup perawatan dan santunan saat terjadi kecelakaan kerja
-
Jaminan Kematian (JKM) untuk ahli waris
-
Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan yang bisa dicairkan saat tidak bekerja lagi
Yuk daftar sekarang dan lindungi masa depanmu! BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya untuk pekerja kantoran, tapi juga untuk kamu yang bekerja mandiri. Cukup siapkan KTP dan email aktif, pendaftaran bisa langsung dilakukan dengan mudah!



