Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu 2025, Simak Panduan Lengkapnya!
Pemerintah kembali menyalurkan BLT Kesra 2025 senilai Rp900.000 bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang masuk kelompok Desil 1 hingga Desil 4.
Bantuan ini tidak diberikan kepada seluruh warga, melainkan hanya untuk mereka yang telah tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai penerima yang berhak.
Untuk memastikan kelayakan, Kementerian Sosial (Kemensos) meminta masyarakat melakukan pengecekan dan pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos, website Kemensos, atau langsung melalui kantor Desa/Kelurahan.
Pemerintah menegaskan bahwa proses verifikasi dibuat ketat agar bantuan benar-benar sampai kepada keluarga yang membutuhkan.
Syarat Penerima BLT Kesra 2025
Calon penerima BLT Kesra harus memenuhi sejumlah ketentuan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Terdaftar dalam DTSEN dan masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan serupa pada periode yang sama.
Selain itu, penentuan calon penerima menggunakan pemetaan berdasarkan desil kesejahteraan:
- Desil 1: Keluarga sangat miskin, 10% termiskin secara nasional.
- Desil 2: Keluarga miskin dengan ketergantungan tinggi pada bantuan negara.
- Desil 3: Keluarga hampir miskin yang mudah terdampak krisis.
- Desil 4: Keluarga rentan miskin dan masuk 40% kelompok ekonomi terbawah.
Cara Daftar BLT Kesra 2025
Setelah memahami syarat dan kategori penerima, masyarakat dapat melakukan pendaftaran menggunakan dua metode: online (daring) dan offline (luring).
1. Daftar via Aplikasi Cek Bansos (Online)
Berikut langkahnya:
- Buat akun dan login menggunakan data pribadi.
- Pilih menu “Daftar Usulan”.
- Isi formulir usulan sesuai data KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Pastikan seluruh data terisi dengan benar dan kirimkan.
- Tunggu proses verifikasi dan validasi dari Kemensos.
Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengajukan usulan mandiri tanpa perlu datang ke kantor.
2. Daftar Lewat Kantor Desa/Kelurahan (Offline)
Bagi warga yang kesulitan mengakses internet atau tidak memiliki perangkat memadai.
Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung dengan cara:
- Bawa KTP dan KK asli serta fotokopi ke kantor Desa/Kelurahan.
- Isi formulir pendaftaran DTSEN yang disediakan petugas.
- Data akan masuk dalam pembahasan Musyawarah Desa/Kelurahan untuk menilai kelayakan.
Setelah disetujui, data dikirim ke Dinas Sosial dan diteruskan ke Kemensos untuk finalisasi.
Proses Verifikasi dan Pemantauan Status
Pemeriksaan data biasanya memakan waktu beberapa minggu karena pemerintah memastikan setiap penerima benar-benar memenuhi kriteria. Masyarakat diminta rutin memantau status penerima melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos untuk melihat apakah usulan mereka telah disetujui.




