Cara Daftar Bansos PIP Untuk SD Sampai SMA 2025
Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali hadir sebagai solusi pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan. Bantuan ini diberikan mulai dari jenjang SD hingga SMA. Namun, banyak orang tua dan siswa yang masih bingung bagaimana cara mendaftar dan syarat apa saja yang harus dipenuh
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
PIP adalah bantuan tunai dari pemerintah yang diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuannya adalah meringankan biaya pendidikan agar siswa tidak putus sekolah. Besaran bantuan berbeda sesuai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA.
Syarat Penerima Bansos PIP 2025
Syarat Umum
- Siswa aktif di jenjang SD, SMP, atau SMA/sederajat.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid.
Kriteria Khusus
- Siswa yatim/piatu atau tinggal di panti asuhan.
- Siswa korban bencana alam atau musibah.
- Siswa yang pernah putus sekolah dan ingin kembali melanjutkan pendidikan.
- Siswa dengan kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.
- Siswa yang orang tua/walinya sedang menjalani hukuman penjara.
Cara Daftar Bansos PIP 2025
-
Daftar Melalui Sekolah
Siswa atau orang tua dapat mengajukan permohonan PIP ke sekolah tempat siswa belajar. Sekolah akan membantu mengumpulkan data dan mengusulkan ke Dinas Pendidikan setempat.
- Pendaftaran Online Melalui Aplikasi Cek Bansos
-
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
- Buat akun dengan memasukkan data Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua.
- Lengkapi data diri dan unggah dokumen pendukung seperti KK, KTP, dan surat keterangan tidak mampu (jika ada).
- Ajukan pendaftaran DTKS untuk dimasukkan dalam data penerima bantuan sosial.
-
Verifikasi dan Validasi
Setelah data masuk, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi. Data yang lolos seleksi akan dimasukkan ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan diusulkan ke Kemendikbud untuk penerbitan KIP.
Dokumen Pendukung yang Harus Disiapkan
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
- Akta Kelahiran siswa
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau KIP jika sudah ada
- Rapor terakhir sebagai bukti siswa aktif di sekolah



