Pemerintah menyediakan layanan pengecekan status desil bantuan sosial (bansos) yang dapat diakses secara online melalui ponsel. Layanan ini bernama Cek Bansos Kemensos yang dapat digunakan melalui aplikasi maupun website resmi Cek Bansos Kemensos. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui posisi mereka dalam kelompok kesejahteraan yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan sosial. Layanan tersebut disediakan oleh Kementerian Sosial sebagai bentuk transparansi data kesejahteraan masyarakat. Dengan sistem ini, masyarakat dapat memeriksa apakah mereka termasuk dalam kategori penerima bansos tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah. Artikel ini akan membahas bagaimana cara mengecek status desil bansos melalui layanan resmi yang telah disediakan pemerintah.
Apa Itu Desil?
Mengutip dari laman resmi cek bansos, Desil merupakan kelompok kesejahteraan keluarga yang diukur berdasarkan variabel sosial ekonomi mencakup keterangan individu (pekerjaan, pendidikan), keterangan perumahan (kondisi rumah, daya listrik) dan kepemilikan aset. Terdapat 10 desil yang masing-masing berisi 10% keluarga di Indonesia, desil 1 merupakan keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10% terbawah sementara desil 10 merupakan keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10% tertingi.
Data tersebut berasal dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi basis data pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial. Dalam sistem ini terdapat 10 kelompok desil yang masing-masing mewakili 10 persen populasi keluarga di Indonesia.
Desil 1 menggambarkan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi. Sistem ini membantu pemerintah memetakan kondisi ekonomi masyarakat secara lebih detail sehingga penyaluran bantuan dapat lebih tepat sasaran.
Rincian Desil Berdasarkan Kondisi Sosial Ekonomi
Berikut gambaran kelompok desil yang digunakan pemerintah dalam menentukan prioritas penerima bansos:
- Desil 1 (Sangat Miskin): Kelompok dengan prioritas tertinggi dan berhak menerima hampir seluruh jenis bantuan sosial.
- Desil 2 (Miskin): Termasuk penerima utama berbagai program bantuan reguler.
- Desil 3 (Hampir Miskin): Masih masuk dalam kategori prioritas penerima bantuan.
- Desil 4 (Rentan Miskin): Memiliki kemungkinan cukup besar untuk menerima bantuan.
- Desil 5 (Pas-pasan): Berpotensi memperoleh bantuan terbatas dalam kondisi tertentu.
- Desil 6–10 (Menengah ke Atas): Kelompok yang dinilai relatif mampu sehingga tidak menjadi fokus utama program bansos.
Cara Mudah Cek Desil Bansos Lewat HP
Masyarakat yang ingin mengetahui status desil bansos dapat melakukan pengecekan secara online melalui layanan resmi yang disediakan pemerintah. Prosesnya cukup mudah dan dapat dilakukan melalui aplikasi maupun website. Berikut langkah langkahnya :
Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Download aplikasi Cek Bansos di Play Store (Android) atau App Store (iOS)
- Buka aplikasi dan lakukan registrasi menggunakan nomor handphone aktif
- Verifikasi akun melalui kode OTP yang dikirim via SMS
- Login ke aplikasi dengan akun yang sudah dibuat
- Pilih menu “Cek Bansos” di dashboard
- Masukkan NIK atau nama lengkap sesuai KTP
- Pilih lokasi domisili (provinsi, kota, kecamatan, kelurahan)
- Tekan tombol “Cek” untuk melihat hasil
Aplikasi ini juga menyediakan fitur usulan penerima bansos bagi masyarakat yang merasa layak namun belum terdaftar dalam sistem.
Cek Melalui Website Resmi
- Akses laman pencarian di cekbansos.kemensos.go.id via peramban
- Masukkan deret angka NIK sesuai data KTP.
- Ketik huruf kode keamanan yang tampil pada layar. Warga bisa menekan ikon penyegar (refresh) apabila kode tidak terbaca.
- Tekan tombol bertuliskan ‘CARI DATA’.
- Sistem akan menampilkan rincian nama, kelompok desil, beserta status penetapan penerima kemensos bansos.
Dengan adanya layanan digital ini, masyarakat dapat mengetahui status kesejahteraan mereka secara lebih cepat dan praktis. Proses pengecekan yang bisa dilakukan secara online juga membuat masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pemerintah hanya untuk memperoleh informasi terkait bantuan sosial.
Sumber referensi
https://cekbansos.kemensos.go.id/




