Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Dengan Mudah

Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Dengan Mudah

Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Dengan Mudah

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan biaya yang lebih terjangkau.

Agar status kepesertaan tetap aktif dan bisa digunakan saat dibutuhkan, setiap peserta diwajibkan membayar iuran bulanan sesuai kelas yang dipilih.

Namun, dalam praktiknya masih banyak peserta yang lupa atau terlambat membayar iuran sehingga terjadi tunggakan.

Jika tunggakan dibiarkan, status kepesertaan bisa menjadi tidak aktif dan tidak dapat digunakan untuk berobat. Karena itu, penting untuk rutin mengecek apakah ada tunggakan BPJS Kesehatan atau tidak.

Berikut beberapa cara mudah yang bisa dilakukan untuk mengetahui status tunggakan BPJS Kesehatan.



Mengecek Tunggakan Melalui Aplikasi Mobile JKN

Salah satu cara paling praktis adalah menggunakan aplikasi Mobile JKN yang resmi dari BPJS Kesehatan. Aplikasi ini menyediakan berbagai layanan kepesertaan termasuk informasi tagihan.

Langkah-langkahnya:

Cek Tunggakan Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan

Peserta juga dapat mengecek tunggakan melalui situs resmi BPJS Kesehatan.

Caranya:




Melalui Layanan WhatsApp PANDAWA

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan WhatsApp di nomor 0811-8165-165 yang dapat digunakan untuk mengecek informasi kepesertaan.

Langkah penggunaannya:

Menghubungi Call Center BPJS Kesehatan 165

Cara lainnya adalah dengan menghubungi layanan call center BPJS Kesehatan di nomor 165. Petugas akan membantu memberikan informasi terkait status kepesertaan dan jumlah tunggakan.

Saat menghubungi layanan ini, peserta biasanya diminta memberikan data seperti nomor BPJS atau NIK untuk proses verifikasi.

Layanan BPJS Kesehatan Care Center 165 merupakan pusat informasi, pengaduan, dan layanan bantuan yang dapat diakses oleh peserta maupun masyarakat umum melalui telepon rumah, ponsel, maupun kanal resmi lainnya selama 24 jam setiap hari.



Kesimpulan

Semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam mengecek dan mengelola kepesertaan BPJS Kesehatan dengan lebih baik.

Sumber Referensi

Exit mobile version