Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial rutin melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2026. Kedua program bansos tersebut dijadwalkan mulai dicairkan pada Februari 2026.
Mengacu pada informasi dari laman detiknews, penyaluran PKH dan BPNT tahap awal untuk periode Januari hingga Maret 2026 akan dilakukan pada bulan Februari. Bantuan ini menyasar sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Rincian Nilai Bantuan PKH Dan BPNT Tahun 2026
Masih seperti dilansir dari detiknews, berikut rincian nilai bantuan PKH dan BPNT 2026:
-
Program Keluarga Harapan (PKH)
Berikut besaran bantuan PKH yang diterima setiap tiga bulan:
-
- Ibu hamil atau masa nifas: Rp 750.000
- Anak usia dini 0–6 tahun: Rp 750.000
- Siswa SD atau sederajat: Rp 225.000
- Siswa SMP atau sederajat: Rp 375.000
- Siswa SMA atau sederajat: Rp 500.000
- Lanjut usia minimal 60 tahun: Rp 600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000
-
-
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- BPNT diberikan sebesar Rp 600.000 untuk periode tiga bulan.
Langkah Mengecek Status Penerima Bansos PKH Dan BPNT
Masyarakat dapat mengetahui status kepesertaan bansos dengan langkah berikut:
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai data KTP dan masukkan nama lengkap penerima
- Isikan kode verifikasi (captcha) yang tersedia
- Tekan tombol Cari Data
- Sistem akan menampilkan status penerima, jenis bantuan (PKH atau BPNT), serta informasi penyaluran
Selain melalui situs resmi, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos atau dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat sambil membawa KTP dan Kartu Keluarga.
Kelompok Yang Tidak Memenuhi Syarat Penerima Bansos
Sesuai Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, berikut kategori masyarakat yang tidak berhak menerima bantuan sosial:
- Data alamat atau identitas tidak ditemukan dalam sistem
- Penerima telah meninggal dunia (kecuali sudah ada penggantian pengurus KK)
- Berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri
- Anggota keluarga ASN, TNI, atau Polri
- Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
- Guru yang telah memiliki sertifikasi
- Memiliki penghasilan tetap dari APBN atau APBD
- Memiliki pendapatan di atas UMP atau UMK
- Terdaftar sebagai pemilik atau pengurus perusahaan
- Bekerja sebagai tenaga kesehatan
- Berstatus aktif sebagai perangkat desa
- Menolak menerima bantuan sosial atau PBI JK
- Telah menerima bantuan sosial lain di luar program Kementerian Sosial
- Dinilai sudah mampu dan tidak lagi memenuhi kriteria penerima
Kesimpulan
Semoga bantuan ini tersalurkan tepat sasaran, berjalan lancar, dan memberikan dampak positif bagi para penerima.
Sumber Referensi
- https://news.detik.com/berita/d-8340876/cara-cek-bansos-pkh-dan-bpnt-yang-cair-februari-2026-ini-besarannya




