Cara Cek PIP 2026 di pip.kemendikdasmen.go.id, Ini Besaran Dana
Seiring dengan perkembangan teknologi, kini cara cek Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dilakukan dengan menggunakan akses internet. Siswa maupun orang tua hanya perlu menyiapkan data seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Seperti yang diketahui, PIP merupakan salah satu bantuan pendidikan yang digulirkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memastikan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu tetap dapat melanjutkan sekolah tanpa beban biaya.
Pemerintah mengimbau kepada siswa maupun orang tua untuk rutin melakukan pengecekan PIP 2026 ini agar dapat memastikan status penerimaan bantuan. Selain itu, pengecekan PIP juga berguna untuk mengetahui jadwal pencairan bantuan ini.
Cara Cek PIP 2026 di pip.kemendikdasmen.go.id
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, cara cek PIP dapat dilakukan secara online. Pengecekan ini dapat diakses lewat laman resmi PIP yaitu di pip.kemendikdasmen.go.id.
Berikut cara cek PIP 2026 di pip.kemendikdasmen.go.id
- Buka link resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id menggunakan browser di ponsel atau komputer.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom yang disediakan. Biasanya NISN dapat ditemukan di kartu pelajar atau dapat ditanyakan langsung ke sekolah.
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data yang ada di Kartu Keluarga atau KTP orang tua.
- Lakukan verifikasi dengan menjumlahkan angka yang muncul di layar untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.
- Terakhir, klik tombol “Cek Penerima PIP” untuk melihat hasilnya.
Besaran Dana PIP 2026
Berdasarkan ketentuan dari pemerintah, besaran dana bantuan PIP bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan siswa penerima manfaat.
Berikut rincian besaran dana PIP 2026:
- SD atau setara:
- Kelas reguler: Rp450.000 per tahun
- Kelas baru dan kelas akhir: Rp225.000
- SMP atau setara:
- Kelas reguler: Rp750.000 per tahun
- Kelas baru dan kelas akhir Rp375.000
- SMA/SMK atau setara:
- Kelas reguler: Rp1.800.000 per tahun
- Kelas baru dan kelas akhir: Rp.500.00-Rp900.000
Dengan kemudahan pengecekan secara online melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id, siswa dan orang tua dapat memantau status penerima serta besaran dana bantuan secara mandiri dan transparan. Oleh karena itu, pastikan data NISN dan NIK sudah benar serta lakukan pengecekan secara berkala agar hak atas bantuan pendidikan ini tidak terlewat.
Pemanfaatan dana PIP secara tepat juga diharapkan dapat menunjang kebutuhan belajar siswa dan mendukung kelangsungan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.




