Cek Penerima PIP 2025 Kini Bisa Dilakukan di pip.kemendikdasmen.go.id
Bagi Anda yang ingin mengecek penerima PIP 2025, kini prosesnya bisa dilakukan lebih mudah melalui situs resmi baru, pip.kemendikdasmen.go.id.
Mulai tahun 2025, pengecekan tidak lagi tersedia di kemdikbud.go.id karena adanya perubahan struktur kementerian.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kini resmi menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sehingga semua informasi penerima PIP dialihkan ke alamat baru ini.
Meskipun alamat situs berubah, cara mengecek status penerima PIP tetap praktis dan dapat dilakukan langsung melalui ponsel yang tersambung internet.
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP
Untuk mengetahui apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP 2025, ikuti langkah berikut:
- Buka browser di ponsel dan akses pip.kemendikdasmen.go.id.
- Pastikan koneksi internet stabil.
- Pilih menu “Cek Penerima PIP” di halaman utama.
- Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukkan kedua nomor tersebut tanpa spasi atau tanda baca.
- Klik “Cari” dan tunggu hasilnya.
Jika nama siswa muncul, sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan beserta informasi pencairan dana. Jika tidak muncul, berarti siswa belum terdaftar atau belum memenuhi persyaratan PIP.
Nominal Bantuan PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran bantuan PIP menyesuaikan jenjang sekolah:
- SD: Rp450.000 per tahun
- SMP: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun
Untuk siswa kelas akhir, bantuan diberikan setengah dari nominal tahunan:
- Kelas 6 SD: Rp225.000
- Kelas 9 SMP: Rp375.000
- Kelas 12 SMA/SMK: Rp900.000
Tentang Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikdasmen
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai dari pemerintah bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
Program ini bertujuan untuk:
- Mencegah putus sekolah akibat kendala biaya.
- Mendorong anak yang sempat berhenti sekolah agar kembali belajar.
- Mengurangi beban biaya pendidikan keluarga.
PIP mencakup pendidikan formal (SD, SMP, SMA/SMK) dan pendidikan nonformal seperti Paket A, B, C, serta pendidikan khusus.
Kriteria Penerima Bantuan PIP 2025
Penerima PIP meliputi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan peserta didik dari keluarga kurang mampu yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa yatim, piatu, atau yatim piatu.
- Anak korban bencana alam.
- Siswa putus sekolah (drop out).
- Peserta didik penyandang disabilitas atau dari keluarga korban PHK.
- Anak dari keluarga terpidana, korban konflik, atau tinggal di Lapas.
- Peserta didik dengan lebih dari tiga saudara kandung.
- Siswa pendidikan nonformal atau kursus.
Langkah Bagi Siswa yang Belum Terdaftar
Jika anak memenuhi kriteria namun belum tercatat sebagai penerima PIP:
- Hubungi pihak sekolah untuk verifikasi data.
- Sekolah akan mengajukan nominasi penerima baru ke Kemendikdasmen untuk diproses lebih lanjut.
Kesimpulan
Perubahan situs pengecekan dari kemdikbud.go.id ke pip.kemendikdasmen.go.id mengikuti struktur kementerian pendidikan terbaru.
Kini masyarakat bisa cek penerima PIP 2025 langsung dari ponsel tanpa harus datang ke sekolah.
Program ini diharapkan membantu menekan angka putus sekolah akibat biaya serta mendukung pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia.




