• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Cara Cek Penerima BSU Kemenag, Guru Non-ASN Bisa Dapat?

Joko Suriyo by Joko Suriyo
11 Maret 2026
in Bansos, Berita Bansos, Cek Bansos, Info, Informasi
Reading Time: 3 mins read
A A
Cara Cek Penerima BSU Kemenag, Guru Non-ASN Bisa Dapat?

Cara Cek Penerima BSU Kemenag, Guru Non-ASN Bisa Dapat?

Contents

  • Syarat Guru Penerima BSU
    • Status Kepegawaian
    • Keaktifan Mengajar
    • Kualifikasi Pendidikan
    • Belum Sertifikasi
    • Identitas Resmi
    • Batas Usia
    • Tidak Merangkap
  • Cara Mengetahui Status Penerima BSU Kemenag
    • Untuk Guru Madrasah (SIMPATIKA)
    • Untuk Guru PAI di Sekolah Umum (SIAGA)
  • Kesimpulan
  • Sumber Referensi

Pemerintah kembali memberikan perhatian kepada tenaga pendidik melalui program bantuan khusus. Bantuan Subsidi Upah (BSU) disalurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia untuk meringankan beban ekonomi guru di bawah naungan kementerian tersebut.

Pemerintah juga menyediakan fasilitas pengecekan status penerima bantuan secara online. Artikel ini membahas program BSU untuk guru, persyaratan penerima, serta cara mengetahui status penerimaan.

BSU adalah bantuan dari pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru atau tenaga pendidik tertentu.

Program ini menyasar guru yang mengajar di madrasah atau lembaga pendidikan keagamaan lain yang berada di bawah pengelolaan Kemenag. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai untuk mendukung kebutuhan sehari-hari.

Pemberian BSU menunjukkan dukungan pemerintah terhadap peran penting guru dalam pendidikan. Bantuan ini diharapkan meringankan tugas dan tanggung jawab para tenaga pendidik.



Syarat Guru Penerima BSU

Dilansir dari WartaSekolah, tidak semua guru secara otomatis menerima BSU. Berikut kriteria guru yang berhak menerima bantuan:

  • Status Kepegawaian

    • Guru harus berstatus Non-ASN (bukan PNS dan bukan PPPK) yang mengajar di madrasah (RA/MI/MTs/MA) atau guru PAI di sekolah umum.
  • Keaktifan Mengajar

    • Terdaftar aktif mengajar minimal 2 tahun berturut-turut di aplikasi SIMPATIKA (madrasah) atau SIAGA Pendis (guru PAI).
  • Kualifikasi Pendidikan

    • Memiliki ijazah terakhir minimal S-1 atau D-IV yang linier dengan mata pelajaran yang diampu.
  • Belum Sertifikasi

    • Belum lulus sertifikasi profesi guru dan tidak sedang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).



  • Identitas Resmi

    • Memiliki NIK yang valid serta NPK (Nomor Pendidik Kemenag) atau NUPTK.
  • Batas Usia

    • Maksimal 60 tahun pada tahun anggaran berjalan.
  • Tidak Merangkap

    • Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sejenis dari kementerian lain, seperti BSU dari Kemnaker atau Kartu Prakerja, untuk mencegah duplikasi data.




Cara Mengetahui Status Penerima BSU Kemenag

Pemerintah mempermudah guru untuk memeriksa status penerimaan bantuan secara online.

  • Untuk Guru Madrasah (SIMPATIKA)

    • Buka browser di perangkat Anda.
    • Akses situs resmi SIMPATIKA di simpatika.kemenag.go.id.
    • Masuk menggunakan akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
    • Masukkan PegID atau NPK dan kata sandi.
    • Di dasbor, pilih menu “Tunjangan” atau “Tunjangan Insentif GBPNS”.
    • Status penerimaan akan terlihat. Jika terdaftar, notifikasi “Anda Layak Menerima Tunjangan” akan muncul, beserta opsi cetak surat keterangan.



  • Untuk Guru PAI di Sekolah Umum (SIAGA)

    • Kunjungi situs SIAGA Pendis di siagapendis.com.
    • Login menggunakan Nomor Akun SIAGA dan kata sandi.
    • Di halaman profil, pilih menu “Data Bantuan”.
    • Klik sub-menu terkait “Insentif” atau “Bantuan”.
    • Status penerimaan, nominal, dan bank penyalur akan terlihat jika lolos verifikasi.

Pengecekan online ini membantu guru memastikan status bantuan secara transparan tanpa harus menunggu informasi dari pihak lain.

Kesimpulan

Semoga informasi ini bermanfaat bagi para guru dalam memahami program Bantuan Subsidi Upah (BSU), mengetahui persyaratan penerima, serta memudahkan pengecekan status bantuan secara online.



Sumber Referensi

  • https://www.wartasekolah.id/guru-non-asn-bsu-kemenag-cek-penerima
Tags: BSUBSU KemenagBSU Kemenag 2026Cara Cek Penerima BSUCara Cek Penerima BSU 2026cara cek penerima bsu kemenagCara Mengetahui Status Penerima BSU KemenagCek Penerima BSU Kemenagpenerima BSU KemenagSyarat Guru Penerima BSU
Joko Suriyo

Joko Suriyo

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Waktu Imsak dan Berbuka Puasa di Kota Jambi, Rabu 11 Maret 2026 (21 Ramadhan 1447 H)

Waktu Imsak dan Berbuka Puasa di Kota Jambi, Rabu 11 Maret 2026 (21 Ramadhan 1447 H)

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Jambi

Jadwal Buka Puasa Ramadhan untuk Kota Surabaya Hari Ini, Rabu 11 Maret 2026

Jadwal Buka Puasa Ramadhan untuk Kota Surabaya Hari Ini, Rabu 11 Maret 2026

Jadwal Buka Puasa Ramadhan untuk Kota Surabaya Hari Ini, Rabu 11 Maret 2026

Jadwal Libur Lebaran 2026 Lengkap, Mulai Libur Nasional, Cuti Bersama hingga Libur Sekolah

Jadwal Libur Lebaran 2026 Lengkap, Mulai Libur Nasional, Cuti Bersama hingga Libur Sekolah

Jadwal Libur Lebaran 2026 Lengkap, Mulai Libur Nasional, Cuti Bersama hingga Libur Sekolah

Jadwal Buka Puasa Semarang Hari Ini, Rabu 11 Maret 2026

Jadwal Buka Puasa Semarang Hari Ini, Rabu 11 Maret 2026

Jadwal Buka Puasa Semarang Hari Ini, Rabu 11 Maret 2026

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial