Pemerintah kembali memberikan perhatian kepada tenaga pendidik melalui program bantuan khusus. Bantuan Subsidi Upah (BSU) disalurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia untuk meringankan beban ekonomi guru di bawah naungan kementerian tersebut.
Pemerintah juga menyediakan fasilitas pengecekan status penerima bantuan secara online. Artikel ini membahas program BSU untuk guru, persyaratan penerima, serta cara mengetahui status penerimaan.
BSU adalah bantuan dari pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru atau tenaga pendidik tertentu.
Program ini menyasar guru yang mengajar di madrasah atau lembaga pendidikan keagamaan lain yang berada di bawah pengelolaan Kemenag. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai untuk mendukung kebutuhan sehari-hari.
Pemberian BSU menunjukkan dukungan pemerintah terhadap peran penting guru dalam pendidikan. Bantuan ini diharapkan meringankan tugas dan tanggung jawab para tenaga pendidik.
Syarat Guru Penerima BSU
Dilansir dari WartaSekolah, tidak semua guru secara otomatis menerima BSU. Berikut kriteria guru yang berhak menerima bantuan:
-
Status Kepegawaian
- Guru harus berstatus Non-ASN (bukan PNS dan bukan PPPK) yang mengajar di madrasah (RA/MI/MTs/MA) atau guru PAI di sekolah umum.
-
Keaktifan Mengajar
- Terdaftar aktif mengajar minimal 2 tahun berturut-turut di aplikasi SIMPATIKA (madrasah) atau SIAGA Pendis (guru PAI).
-
Kualifikasi Pendidikan
- Memiliki ijazah terakhir minimal S-1 atau D-IV yang linier dengan mata pelajaran yang diampu.
-
Belum Sertifikasi
- Belum lulus sertifikasi profesi guru dan tidak sedang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
- Belum lulus sertifikasi profesi guru dan tidak sedang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
-
Identitas Resmi
- Memiliki NIK yang valid serta NPK (Nomor Pendidik Kemenag) atau NUPTK.
-
Batas Usia
- Maksimal 60 tahun pada tahun anggaran berjalan.
-
Tidak Merangkap
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sejenis dari kementerian lain, seperti BSU dari Kemnaker atau Kartu Prakerja, untuk mencegah duplikasi data.
Cara Mengetahui Status Penerima BSU Kemenag
Pemerintah mempermudah guru untuk memeriksa status penerimaan bantuan secara online.
-
Untuk Guru Madrasah (SIMPATIKA)
- Buka browser di perangkat Anda.
- Akses situs resmi SIMPATIKA di simpatika.kemenag.go.id.
- Masuk menggunakan akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
- Masukkan PegID atau NPK dan kata sandi.
- Di dasbor, pilih menu “Tunjangan” atau “Tunjangan Insentif GBPNS”.
- Status penerimaan akan terlihat. Jika terdaftar, notifikasi “Anda Layak Menerima Tunjangan” akan muncul, beserta opsi cetak surat keterangan.
-
Untuk Guru PAI di Sekolah Umum (SIAGA)
- Kunjungi situs SIAGA Pendis di siagapendis.com.
- Login menggunakan Nomor Akun SIAGA dan kata sandi.
- Di halaman profil, pilih menu “Data Bantuan”.
- Klik sub-menu terkait “Insentif” atau “Bantuan”.
- Status penerimaan, nominal, dan bank penyalur akan terlihat jika lolos verifikasi.
Pengecekan online ini membantu guru memastikan status bantuan secara transparan tanpa harus menunggu informasi dari pihak lain.
Kesimpulan
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para guru dalam memahami program Bantuan Subsidi Upah (BSU), mengetahui persyaratan penerima, serta memudahkan pengecekan status bantuan secara online.
Sumber Referensi
- https://www.wartasekolah.id/guru-non-asn-bsu-kemenag-cek-penerima




