Kementerian Sosial memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengecek tingkat kesejahteraan keluarga atau kategori desil serta status penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2026.
Proses pengecekan ini bisa dilakukan sendiri dengan hanya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dengan menggunakan NIK, masyarakat dapat mengetahui apakah mereka termasuk dalam Desil 1 sampai 4, yaitu kelompok yang memiliki peluang untuk menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Desil Tidak Ditentukan dari Besar Pengeluaran
Dilansir dari Detik.com Kementerian Sosial menegaskan bahwa klasifikasi desil tidak didasarkan pada jumlah pendapatan ataupun besarnya pengeluaran rumah tangga.
Tabel desil yang banyak beredar di internet dan menghubungkannya dengan tingkat belanja keluarga dipastikan tidak akurat.
Desil sendiri merupakan metode pengelompokan kesejahteraan keluarga yang dihitung menggunakan berbagai indikator sosial dan ekonomi.
Indikator tersebut mencakup informasi individu seperti jenis pekerjaan dan tingkat pendidikan, kondisi tempat tinggal seperti kelayakan hunian dan kapasitas listrik, serta kepemilikan aset atau harta benda tertentu.
Pembagian dan Pengertian Desil
Secara nasional, terdapat 10 kategori desil yang masing-masing merepresentasikan 10 persen keluarga di Indonesia.
Desil 1 mencakup kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau 10 persen terbawah. Sebaliknya, Desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi atau 10 persen teratas.
Pembagian ini dimanfaatkan pemerintah sebagai acuan dalam menetapkan target penerima berbagai program bantuan sosial.
Desil Bersifat Dinamis
Data desil kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak bersifat tetap, melainkan dapat berubah sesuai pembaruan terbaru.
Informasi tersebut diperbarui secara rutin oleh Badan Pusat Statistik melalui berbagai sumber, seperti hasil ground check Kementerian Sosial, pemutakhiran data oleh pemerintah daerah, serta sumber pendukung lainnya.
Kemensos kemudian memanfaatkan data desil yang paling mutakhir sebagai dasar dalam menetapkan calon penerima bantuan sosial, baik yang diusulkan oleh pemerintah daerah maupun yang berasal dari pengajuan masyarakat.
“Desil bersifat dinamis, jika tidak sesuai dapat diperbarui melalui desa atau kelurahan dan dinas sosial, atau melalui aplikasi cek Bansos,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos Joko Widiarto dalam keterangan tertulis, Senin (16/2/2026).
Perhitungan desil akan diperbarui dan dievaluasi secara rutin oleh Badan Pusat Statistik guna memastikan penyaluran bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi terbaru masyarakat.
Apa Itu DTSEN?
Desil merupakan salah satu bagian dari DTSEN, yaitu basis data tunggal sosial ekonomi masyarakat Indonesia yang dijadikan rujukan utama dalam menentukan sasaran penerima bantuan sosial.
DTSEN terbentuk dari integrasi tiga sumber data penanggulangan kemiskinan, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Seluruh data tersebut kemudian diselaraskan dan dipadankan dengan data kependudukan oleh Badan Pusat Statistik.
Cara Mengetahui Desil Melalui Situs Kemensos
Masyarakat bisa memeriksa kategori desil secara mandiri lewat situs resmi Kementerian Sosial. Berikut tahapan yang dapat diikuti:
- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang tertera pada KTP.
- Isi kode captcha yang muncul di layar. Jika kurang jelas, tekan ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
- Klik tombol CARI DATA.
Selanjutnya, sistem akan menampilkan detail informasi seperti nama, kategori desil, serta status penerimaan bantuan sosial dari Kemensos.
Kesimpulan
Dengan langkah sederhana ini, masyarakat bisa mengetahui kategori desil serta status kepesertaan bantuan sosial secara mandiri dan cepat.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/bali/bisnis/d-8358866/cek-desil-bansos-pkh-dan-bpnt-2026-bisa-pakai-nik-begini-caranya




