Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pada 2026, kini pengecekan bisa dilakukan dengan lebih mudah. Tanpa perlu mengunduh aplikasi, masyarakat cukup menggunakan HP dan memasukkan NIK KTP melalui layanan pengecekan online untuk melihat status desil bansos mereka.
Apa Itu Desil?
Menurut informasi dari laman Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial, desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga yang dihitung berdasarkan berbagai indikator sosial dan ekonomi. Penilaian ini mencakup beberapa aspek, seperti kondisi individu (pekerjaan dan pendidikan), keadaan tempat tinggal (kualitas rumah, akses listrik), hingga kepemilikan aset yang dimiliki keluarga.
Dalam sistem ini, masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok desil yang masing-masing mewakili sekitar 10 persen keluarga di Indonesia. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau 10 persen masyarakat terbawah, sedangkan desil 10 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Secara umum, pembagian desil dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Desil 1: Sangat miskin (10% kelompok terbawah)
- Desil 2: Miskin (10–20% terbawah)
- Desil 3: Hampir miskin (20–30% terbawah)
- Desil 4: Rentan miskin (30–40% terbawah)
- Desil 5: Kelompok menengah bawah atau ekonomi pas-pasan
- Desil 6: Kelompok menengah bawah
- Desil 7–10: Kelompok menengah hingga sejahtera (sekitar 30% tertinggi)
Kementerian Sosial juga menjelaskan bahwa desil pada dasarnya merupakan metode pembagian data menjadi 10 bagian yang sama besar berdasarkan tingkat pengeluaran atau kesejahteraan masyarakat. Penentuan desil tidak hanya dilihat dari tampilan rumah atau kepemilikan barang tertentu saja. Data yang digunakan berasal dari pendataan sosial ekonomi yang terukur dan memiliki waktu pencatatan. Karena itu, kondisi ekonomi masyarakat yang berubah setelah pendataan terkadang membuat hasil yang muncul tidak selalu sesuai dengan kondisi terkini.
Link Cek Desil Bansos 2026 Tanpa Aplikasi
Masyarakat dapat mengetahui status desil sekaligus informasi penerima bantuan sosial melalui situs resmi Kementerian Sosial. Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui tautan berikut: https://cekbansos.kemensos.go.id
Situs tersebut terhubung langsung dengan sistem DTSEN, yaitu basis data nasional yang digunakan pemerintah untuk menentukan sasaran program bantuan sosial. Dalam sistem ini, data desil menjadi dasar penentuan prioritas penerima bantuan. Keluarga yang berada pada desil 1 hingga desil 4 atau sekitar 40 persen masyarakat dengan kondisi ekonomi terendah menjadi prioritas utama untuk menerima berbagai program bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako. Sementara itu, masyarakat yang berada pada desil 5 masih berpeluang mendapatkan bantuan tertentu, misalnya Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), meskipun jumlah dan jenis bantuannya lebih terbatas.
Cara Cek Desil Bansos 2026 Tanpa Aplikasi
Pengecekan desil dapat dilakukan dengan mudah melalui HP tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP.
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebanyak 16 digit sesuai KTP.
- Ketik kode verifikasi yang muncul pada layar.
- Jika kode tidak terbaca dengan jelas, klik refresh untuk mendapatkan kode baru.
- Tekan tombol CARI DATA.
Setelah proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan informasi mengenai status data sosial ekonomi yang tercatat dalam DTSEN, termasuk posisi desil keluarga. Perlu diketahui bahwa data desil bersifat dinamis dan dapat berubah. Jika masyarakat merasa data yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan dapat diajukan melalui desa atau kelurahan, dinas sosial setempat, maupun aplikasi cek bansos. Data tersebut nantinya akan diverifikasi dan diperbarui secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Kesimpulan
Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dibagi menjadi 10 kategori berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Data ini digunakan pemerintah untuk menentukan sasaran penerima bantuan sosial.
Sumber
- detik.com
- DTSEN




