Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi topik yang banyak dibicarakan menjelang tahun 2026, meskipun belum ada informasi pasti terkait penyaluran BSU. Program ini dirancang untuk membantu para pekerja yang terdampak tekanan ekonomi, khususnya mereka yang memiliki penghasilan di bawah batas tertentu. Pemerintah menyalurkan BSU sebagai bentuk perlindungan sosial agar daya beli pekerja tetap terjaga.
Setiap kali BSU dibuka, pertanyaan yang paling sering muncul adalah siapa saja yang berhak menerima dan bagaimana cara mengecek statusnya. Tidak sedikit pekerja yang merasa memenuhi kriteria, tetapi belum mengetahui apakah namanya benar-benar terdaftar sebagai penerima. Oleh karena itu, memahami syarat penerima BSU 2026 serta cara cek status secara mandiri menjadi langkah penting agar tidak ketinggalan informasi.
Saat ini, pemerintah telah menyediakan beberapa kanal resmi untuk mengecek BSU, mulai dari website hingga aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dengan memanfaatkan layanan digital tersebut, pekerja bisa melakukan pengecekan langsung dari rumah tanpa harus datang ke kantor instansi terkait.
Syarat Penerima BSU
Agar dapat menerima Bantuan Subsidi Upah 2026, pekerja harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Syarat ini bertujuan agar bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Dilansir dari laman desa-kalinongko.id, secara umum, syarat penerima BSU yang harus dipenuhi oleh masyarakat meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP elektronik.
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan (bukan penerima upah/BPU tidak termasuk).
- Gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau setara UMP/UMK wilayah jika lebih tinggi.
- Bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja.
- Memiliki rekening bank yang aktif (diutamakan Bank Himbara atau BSI untuk wilayah Aceh).
Selain itu, data pekerja harus valid dan sesuai antara NIK, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta data rekening bank. Ketidaksesuaian data sering menjadi penyebab utama bantuan tidak cair meskipun pekerja merasa telah memenuhi kriteria.
Pemerintah juga biasanya memprioritaskan sektor-sektor tertentu yang dianggap paling terdampak kondisi ekonomi. Oleh karena itu, tidak semua pekerja otomatis menerima BSU meskipun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Melalui Website
Bagi pekerja yang ingin mengetahui status penerima BSU 2026, salah satu cara termudah adalah melalui website resmi. Pemerintah biasanya menyediakan laman khusus untuk pengecekan bantuan ini.
Berikut langkah-langkah umum yang bisa diikuti:
- Kunjungi situs resmi kemnaker.go.id melalui browser di HP kamu.
- Daftar akun jika belum memiliki, atau login menggunakan email dan password yang terdaftar.
- Lengkapi profil biodata diri termasuk foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi.
- Cek notifikasi pada dashboard akun SIAP Kerja.
- Perhatikan status yang muncul: “Calon Penerima”, “Ditetapkan”, atau “Dana Tersalurkan”.
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi apakah pengguna terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak. Jika terdaftar, biasanya akan muncul keterangan status pencairan dan rekening tujuan penyaluran dana.
Apabila hasil pengecekan menunjukkan data tidak ditemukan, pekerja disarankan untuk memastikan kembali penulisan NIK dan data lainnya. Jika masih tidak muncul, bisa jadi data belum diperbarui atau pekerja memang belum masuk daftar penerima pada tahap tersebut.
Cara Cek Melalui Aplikasi JMO
Selain website, pengecekan BSU juga dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi ini merupakan layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan yang memuat berbagai fitur, termasuk informasi kepesertaan dan bantuan.
Langkah-langkah cek BSU melalui aplikasi JMO antara lain:
- Buka aplikasi JMO di smartphone kalian.
- Pilih menu “Cek Status Bantuan Subsidi Upah” pada halaman utama.
- Pastikan data NIK dan nomor peserta KPJ sudah benar.
- Sistem akan langsung menampilkan status kelayakan kamu sebagai penerima.
Jika pengguna terdaftar sebagai penerima, aplikasi akan menampilkan notifikasi atau keterangan terkait status pencairan.
Keunggulan menggunakan aplikasi JMO adalah data yang ditampilkan biasanya lebih terintegrasi dengan sistem BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, peluang kesalahan data menjadi lebih kecil dibandingkan pengecekan manual.
Namun, pastikan akun JMO sudah terverifikasi dan data kepesertaan dalam kondisi aktif. Jika tidak, fitur pengecekan BSU mungkin tidak bisa diakses.
Kesimpulan
BSU 2026 menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi pekerja berpenghasilan rendah. Agar tidak ketinggalan bantuan ini, pekerja perlu memahami syarat penerima serta cara mengecek status secara mandiri.
Syarat utama penerima BSU meliputi WNI, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, memiliki gaji di bawah batas tertentu, serta bukan PNS, TNI, atau Polri. Selain itu, data kependudukan dan rekening harus sesuai agar bantuan bisa disalurkan tanpa kendala.
Pengecekan status BSU dapat dilakukan melalui website resmi maupun aplikasi JMO. Kedua kanal tersebut memudahkan pekerja untuk memantau informasi bantuan tanpa harus datang ke kantor.
Dengan memanfaatkan tips dan panduan di atas, diharapkan masyarakat dapat lebih siap menghadapi penyaluran BSU 2026 dan memastikan haknya sebagai penerima bantuan tidak terlewatkan.
Sumber : https://desa-kalinongko.id/bsu-rp600-000-cair-januari-2026-cek-status-dan-informasi-terbarunya/




