Pengecekan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap I tahun 2026 menjadi hal penting bagi masyarakat yang menantikan pencairan bantuan periode Januari–Maret.
Kementerian Sosial memastikan proses penyaluran bansos reguler sudah berjalan, sehingga kamu perlu segera mengecek status penerima agar tidak melewatkan hak bantuan yang tersedia.
Penyaluran Bansos PKH Tahap I 2026 Sudah Dimulai
Pemerintah melalui Kementerian Sosial mulai menyalurkan bansos PKH tahap I pada awal 2026. Penyaluran ini menyasar jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia sebagai bentuk perlindungan sosial berkelanjutan.
Menteri Sosial menegaskan bahwa proses pencairan bansos reguler, termasuk PKH, saat ini sudah berjalan dan dapat dicek secara mandiri oleh masyarakat.
Kuota Penerima PKH 2026 Bersifat Dinamis
Jumlah penerima bansos PKH dan BPNT secara nasional tetap berada di kisaran 18 juta KPM. Namun, daftar penerima tidak bersifat permanen dan akan mengalami pembaruan secara berkala.
Evaluasi data penerima akan dilakukan pada tahap berikutnya untuk memastikan bantuan tepat sasaran sesuai kondisi sosial ekonomi terbaru.
Perubahan Data Penerima Tahap II
Pada periode April–Juni 2026, Kemensos akan melakukan evaluasi data penerima. Jika ada KPM yang sudah tidak memenuhi kriteria, maka akan dikeluarkan dan digantikan oleh keluarga lain yang lebih membutuhkan.
Pentingnya Cek Status Sejak Tahap I
Karena data bersifat dinamis, kamu disarankan mengecek status bansos PKH sejak tahap I Januari–Maret 2026. Langkah ini penting agar kamu tahu apakah masih terdaftar sebagai penerima aktif.
Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui dukungan di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Penerima PKH adalah keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap.
Skema dan Besaran Bansos PKH 2026
Dilansir dari laman Kompas, bantuan PKH dicairkan setiap tiga bulan dan nominalnya berbeda tergantung kategori penerima. Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Nominal PKH Berdasarkan Kategori Penerima
- Ibu hamil: Rp750.000 per tiga bulan
- Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000 per tiga bulan
- Siswa SD: Rp225.000 per tiga bulan
- Siswa SMP: Rp375.000 per tiga bulan
- Siswa SMA: Rp500.000 per tiga bulan
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tiga bulan
- Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tiga bulan
Cara Cek Bansos PKH 2026 Secara Online
Untuk memastikan apakah kamu terdaftar sebagai penerima PKH tahap I 2026, Kemensos menyediakan dua kanal resmi yang bisa diakses langsung melalui HP.
Cek Bansos PKH Lewat Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi resmi Kemensos memudahkan masyarakat melakukan pengecekan secara cepat dan praktis.
Langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan pilih menu Cek Bansos
- Isi data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP
- Selesaikan verifikasi captcha
- Klik Cari Data
- Jika terdaftar, informasi PKH tahap I 2026 dan status pencairan akan ditampilkan
Cek Bansos PKH Lewat Website Resmi Kemensos
Selain aplikasi, kamu juga bisa mengecek bansos PKH melalui situs resmi.Caranya:
- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik kode captcha
- Klik Cari Data
- Sistem akan menampilkan status penerima dan periode pencairan jika kamu terdaftar
Mengecek bansos PKH tahap I Januari–Maret 2026 menjadi langkah penting untuk memastikan kamu masih terdaftar sebagai penerima bantuan.
Dengan memanfaatkan aplikasi dan situs resmi Kemensos, kamu bisa mengetahui status pencairan secara cepat, akurat, dan transparan. Pastikan data kependudukan kamu valid dan selalu pantau informasi resmi agar tidak tertinggal jadwal pencairan berikutnya.
sumber: https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2026/01/29/104500288/cara-cek-bansos-pkh-lihat-status-penerima-dan-pencairan-januari-maret




