Program bantuan sosial atau bansos kembali menjadi perhatian masyarakat pada 2026. Pemerintah terus menyalurkan berbagai jenis bantuan untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar, mulai dari pangan, pendidikan, hingga perlindungan sosial.
Menariknya, kini proses pendataan dan pengecekan bansos semakin mudah karena masyarakat bisa memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai kunci utama.
Dengan hanya bermodalkan KTP, warga dapat mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai penerima bansos, sekaligus mengajukan diri jika merasa memenuhi syarat.
Kemudahan ini bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran dan transparan. Agar tidak bingung, berikut panduan lengkap mulai dari cara cek bansos, syarat penerima, hingga prosedur pengajuan bansos secara offline dan online di tahun 2026.
Cara Cek Bansos melalui Situs Kemensos
Pemerintah menyediakan layanan pengecekan bansos secara daring melalui website resmi Kementerian Sosial. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk mengetahui status bantuan tanpa harus datang ke kantor desa atau kelurahan.
Dilansir dari lama Metro, terkait dengan langkah-langkah cek bansos via situs Kemensos, adapun cara yang bisa dilakukan sebagai berikut :
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan nama wilayah mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan atau kelurahan sesuai domisili.
- Masukan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ketikan 6 huruf yang tertera pada ‘Captcha’. Jika kode tidak jelas klik ikon ‘Refresh’ untuk mendapatkan kode baru.
- Setelah data terisi, klik tombol ‘Cari Data’.
- Jika terdaftar, kolom akan menampilkan nama, usia, kategori bansos, status “YA” dan periode pencairan.
Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK tersebut terdaftar sebagai penerima bansos, jenis bantuan yang diterima (seperti PKH, BPNT, atau bantuan lainnya), serta status pencairannya. Jika data tidak ditemukan, bukan berarti otomatis tidak berhak, karena bisa saja proses pembaruan data masih berjalan.
Syarat Penerima Bansos
Tidak semua warga bisa langsung menerima bantuan sosial. Pemerintah menetapkan beberapa kriteria agar bansos benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.
Agar dapat memperoleh bantuan sosial, masyarakat perlu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Mengutip laman Metro, ketentuan utama mencakup:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri.
- Bukan pensiunan yang menerima gaji bulanan dari negara.
- Tidak memiliki penghasilan di atas UMP/UMK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, untuk jenis bansos tertentu seperti PKH atau BPNT, terdapat kriteria tambahan, misalnya memiliki anak usia sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas. Karena itu, penting bagi warga untuk memastikan data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi tercatat dengan benar.
Cara Pengajuan Bansos Offline
Bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, pengajuan bansos tetap bisa dilakukan secara langsung atau offline melalui pemerintah setempat.
Langkah-langkah pengajuan bansos offline:
- Kunjungi kantor desa atau kelurahan sesuai alamat tempat tinggal/domisili.
- Siapkan dokumen pendukung, seperti KTP dan KK.
- Ajukan permohonan sebagai calon penerima bansos.
- Permohonan akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan.
- Setelah disetujui, usulan akan diteruskan ke dinas sosial untuk verifikasi lebih lanjut.
Pengajuan offline ini cocok bagi warga lansia atau yang kesulitan mengakses internet. Meski prosesnya memerlukan waktu, jalur ini tetap menjadi pintu masuk resmi untuk pendataan bansos.
Cara Pengajuan Bansos Online
Selain jalur offline, pemerintah juga menyediakan pengajuan bansos secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos. Cara ini dinilai lebih praktis karena dapat dilakukan dari rumah.
Langkah-langkah pengajuan bansos online:
- Unduh ‘Aplikasi Cek Bansos’ di PlayStore atau AppStore.
- Buat akun baru dengan memasukkan data sesuai Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor telepon, username dan password.
- Siapkan foto KTP dan swafoto memegang KTP, kemudian unggah di aplikasi.
- Masuk ke akun yang sudah diverifikasi, kemudian pilih menu ‘Daftar Usulan’.
- Klik menu ‘Tambah Usulan’.
- Lengkapi data yang diminta kemudian klik ‘Cek Usulan’.
- Pilih jenis bantuan yang diinginkan, seperti PKH atau BNPT.
- Kirimkan pengajuan dan tunggu proses verifikasi oleh Dinas Sosial setempat.
Melalui aplikasi ini, warga juga bisa memantau status pengajuan, apakah masih dalam proses, disetujui, atau ditolak. Jika data dinyatakan valid, nama calon penerima akan masuk dalam basis data bansos.
Kesimpulan
Mendaftar bansos menggunakan KTP pada 2026 semakin mudah berkat layanan digital yang disediakan pemerintah. Warga dapat mengecek status penerima melalui situs Kemensos, memahami syarat penerima bansos, serta mengajukan bantuan baik secara offline melalui desa maupun online lewat aplikasi Cek Bansos.
Agar peluang lolos lebih besar, pastikan data kependudukan selalu diperbarui dan sesuai kondisi nyata di lapangan. Dengan mengikuti panduan ini, masyarakat dapat memanfaatkan program bansos secara optimal dan tepat sasaran.
sumber : https://www.metrotvnews.com/read/kWDCz7qz-cara-daftar-dan-cek-bansos-kemensos-2026




