• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Cara Cairkan Uang Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

Fai Demplon by Fai Demplon
9 Oktober 2023
in Tak Berkategori
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • Cara Cairkan Uang Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
    • Kriteria dan Persyaratan Penerima Saldo JHT
      • Peserta telah mencapai usia pensiun sekitar 56 tahun.
      • Peserta bekerja berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.
      • Peserta memegang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
      • Peserta bukanlah penerima upah (BPU).
      • Peserta mengundurkan diri dari pekerjaan.
      • Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
      • Peserta meninggalkan Indonesia untuk jangka waktu yang panjang.
      • Peserta mengalami cacat total dan permanen.
      • Peserta telah meninggal dunia.
    • Dokumen yang Diperlukan Dalam Klaim JHT
      • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
      • Kartu Identitas Penduduk (E-KTP).
      • Buku Tabungan.
      • Kartu Keluarga.
      • Dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), serta
      • Surat Keterangan Pensiun.
      • Jika ada, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • Langkah-langkah Untuk Klaim Pencairan JHT
      • Kunjungi portal layanan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
      • Lengkapi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
      • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF (ukuran maksimal 6MB).
      • Setelah menerima konfirmasi data pengajuan, simpan informasi tersebut.
      • Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email. 

Cara Cairkan Uang Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

Kini, peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki peluang untuk memperoleh manfaat uang tunai dari Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu mengundurkan diri dari pekerjaan.

Uang yang diperoleh ini bisa digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk pembelian rumah baik dengan pembayaran tunai atau menggunakan kredit.

Proses klaim JHT dapat dilakukan oleh peserta yang masih aktif bekerja, dengan opsi pencairan sebesar 10% atau 30%. Jika memilih pencairan 30%, uang tersebut dapat diarahkan untuk keperluan membeli rumah, entah dengan membayarnya secara langsung atau dengan fasilitas kredit.

Sisa saldo JHT yang belum dicairkan juga bisa diperoleh setelah peserta berhenti bekerja, bahkan jika usia pensiun belum tercapai.




Kriteria dan Persyaratan Penerima Saldo JHT

Berikut adalah beberapa kriteria serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan pencairan saldo JHT:

  1. Peserta telah mencapai usia pensiun sekitar 56 tahun.

  2. Peserta bekerja berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.

  3. Peserta memegang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

  4. Peserta bukanlah penerima upah (BPU).

  5. Peserta mengundurkan diri dari pekerjaan.

  6. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

  7. Peserta meninggalkan Indonesia untuk jangka waktu yang panjang.

  8. Peserta mengalami cacat total dan permanen.

  9. Peserta telah meninggal dunia.




Dokumen yang Diperlukan Dalam Klaim JHT

Klaim pencairan JHT ada dua jenis, yaitu 10% dan 30%. Dalam proses pengajuan klaim, beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

  2. Kartu Identitas Penduduk (E-KTP).

  3. Buku Tabungan.

  4. Kartu Keluarga.

  5. Dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), serta

  6. Surat Keterangan Pensiun.

  7. Jika ada, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Peserta memiliki pilihan untuk mengajukan klaim secara online atau offline. Jika memilih klaim online, kunjungi portal layanan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Metode ini cocok bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).




Langkah-langkah Untuk Klaim Pencairan JHT

Langkah-langkah untuk mendaftarkan klaim pencairan JHT secara online adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi portal layanan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

  2. Lengkapi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF (ukuran maksimal 6MB).

  4. Setelah menerima konfirmasi data pengajuan, simpan informasi tersebut.

  5. Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email. 

Petugas akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara video call.
Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda cantumkan dalam formulir.

Semoga informasi ini memberikan pemahaman yang jelas mengenai cara mendapatkan uang tunai dari Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan. Dengan proses klaim yang mudah, peserta dapat memanfaatkan manfaat ini dengan lebih bijak untuk tujuan keuangan mereka.

 

Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Jadwal Bansos yang Cair April 2026: PKH, BPNT dan PIP

Jadwal Bansos yang Cair April 2026: PKH, BPNT dan PIP

Jadwal Bansos yang Cair April 2026: PKH, BPNT dan PIP

Cek Bansos 600 Ribu dengan NIK KTP, Berikut Caranya

Cek Bansos 600 Ribu dengan NIK KTP, Berikut Caranya

Cek Bansos 600 Ribu dengan NIK KTP, Berikut Caranya

Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Tahap 2 2026

Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Tahap 2 2026

Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Tahap 2 2026

Cek Bansos PKH April 2026, Ini Link dan Cara Cek Penerimanya

Cek Bansos PKH April 2026, Ini Link dan Cara Cek Penerimanya

Cek Bansos PKH April 2026, Ini Link dan Cara Cek Penerimanya

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial