Cara Aktivasi Ulang BPJS PBI yang Dinonaktifkan

Cara Aktivasi Ulang BPJS PBI yang Dinonaktifkan

Cara Aktivasi Ulang BPJS PBI yang Dinonaktifkan

Beberapa peserta BPJS PBI (Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) terkadang mendapati akun mereka dinonaktifkan secara tiba-tiba, sehingga pelayanan kesehatan terhambat. Namun, penonaktifan ini bukan berarti jumlah peserta berkurang, melainkan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran sesuai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).



Penyebab Penonaktifan BPJS PBI

Menurut Kemensos RI, penonaktifan akun PBI bertujuan untuk:

Peserta yang diaktifkan kembali wajib memperbarui data DTSEN paling lambat 6 bulan sejak reaktivasi.

Penonaktifan dilakukan resmi melalui SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, berlaku sejak 1 Februari 2026. Peserta lama yang dinonaktifkan digantikan peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI tetap sama.


Cara Cek Status BPJS PBI

Sebelum mengaktifkan ulang, pastikan status kepesertaan BPJS PBI aktif atau tidak. Mengutip dari Detik, berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan:

Cek Lewat Mobile JKN

Cek Lewat Call Center atau WA

Jika status tidak aktif, peserta dapat mengurus reaktivasi ke kantor BPJS Kesehatan atau melalui layanan online.

Cara Aktivasi Ulang BPJS PBI

Peserta yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali kepesertaan dengan mengikuti langkah berikut:

Mendapatkan Surat Keterangan Berobat

Jika sedang berobat, mintalah surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

Melapor ke Dinas Sosial

Bawa surat keterangan berobat ke dinas sosial setempat untuk memproses reaktivasi.

Dinas sosial akan memproses melalui aplikasi SIKS-NG.



Aktivasi BPJS untuk Peserta Mandiri (PBPU)

Peserta yang tergolong mampu dapat beralih ke Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU):

Aktivasi BPJS untuk Peserta Pekerja (PPU)

Jika seorang peserta atau anggota keluarga bekerja di perusahaan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk aktivasi. Jika sebagai pekerja maka perlu melapor ke HRD/perusahaan untuk mendaftarkan diri dan keluarga sebagai Peserta PPU.




Jika memiliki anggota keluarga pekerja maka lakukan tahapan ini:

Dengan panduan ini, peserta PBI dapat mengetahui status kepesertaan dan mengaktifkan kembali BPJS mereka dengan mudah, baik secara offline maupun online.

Sumber Referensi

https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8348648/cara-aktivasi-ulang-bpjs-pbi-yang-dinonaktifkan-tiba-tiba-simak-panduan-lengkap

Exit mobile version