Beberapa peserta BPJS PBI (Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) terkadang mendapati akun mereka dinonaktifkan secara tiba-tiba, sehingga pelayanan kesehatan terhambat. Namun, penonaktifan ini bukan berarti jumlah peserta berkurang, melainkan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran sesuai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penyebab Penonaktifan BPJS PBI
Menurut Kemensos RI, penonaktifan akun PBI bertujuan untuk:
- Mengalihkan peserta dari kelompok desil atas (mampu) ke desil bawah (kurang mampu).
- Memastikan penerima bantuan tetap sesuai kriteria yang berhak.
Peserta yang diaktifkan kembali wajib memperbarui data DTSEN paling lambat 6 bulan sejak reaktivasi.
Penonaktifan dilakukan resmi melalui SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, berlaku sejak 1 Februari 2026. Peserta lama yang dinonaktifkan digantikan peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI tetap sama.
Cara Cek Status BPJS PBI
Sebelum mengaktifkan ulang, pastikan status kepesertaan BPJS PBI aktif atau tidak. Mengutip dari Detik, berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan:
Cek Lewat Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store
- Login menggunakan NIK dan password
- Lihat bagian atas nama peserta:
- Jika aktif maka akan muncul tulisan “Semua Keluarga Anda Terlindungi”
- Jika tidak aktif maka muncul keterangan “Tidak Aktif (Penangguhan Pembayaran)”
Cek Lewat Call Center atau WA
- Call Center BPJS Kesehatan: 165
- WhatsApp Pandawa BPJS: 0811-8165-165
Jika status tidak aktif, peserta dapat mengurus reaktivasi ke kantor BPJS Kesehatan atau melalui layanan online.
Cara Aktivasi Ulang BPJS PBI
Peserta yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali kepesertaan dengan mengikuti langkah berikut:
Mendapatkan Surat Keterangan Berobat
Jika sedang berobat, mintalah surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
Melapor ke Dinas Sosial
Bawa surat keterangan berobat ke dinas sosial setempat untuk memproses reaktivasi.
Dinas sosial akan memproses melalui aplikasi SIKS-NG.
Aktivasi BPJS untuk Peserta Mandiri (PBPU)
Peserta yang tergolong mampu dapat beralih ke Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU):
- Chat WA Pandawa di 0811-8165-165 → pilih menu Administrasi
- Klik tautan untuk Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan
- Lampirkan dokumen: swafoto + KTP, KK, Buku Tabungan
- Setelah iuran dibayarkan, BPJS langsung aktif tanpa masa tunggu 14 hari
Aktivasi BPJS untuk Peserta Pekerja (PPU)
Jika seorang peserta atau anggota keluarga bekerja di perusahaan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk aktivasi. Jika sebagai pekerja maka perlu melapor ke HRD/perusahaan untuk mendaftarkan diri dan keluarga sebagai Peserta PPU.
Jika memiliki anggota keluarga pekerja maka lakukan tahapan ini:
- Chat WA Pandawa
- Menu Administrasi
- Pilih Fitur Penambahan Anggota Keluarga
- Lampirkan KK, lalu kepesertaan aktif setelah iuran dibayarkan oleh perusahaan
Dengan panduan ini, peserta PBI dapat mengetahui status kepesertaan dan mengaktifkan kembali BPJS mereka dengan mudah, baik secara offline maupun online.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8348648/cara-aktivasi-ulang-bpjs-pbi-yang-dinonaktifkan-tiba-tiba-simak-panduan-lengkap




