Peserta PBI-JK yang status kepesertaannya dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026 kini masih memiliki peluang untuk kembali mendapatkan layanan JKN. BPJS Kesehatan secara resmi membuka mekanisme pengaktifan ulang dengan syarat dan alur tertentu yang harus kamu pahami agar tidak salah langkah.
Penonaktifan ini terjadi sebagai dampak pembaruan data penerima bantuan oleh pemerintah. Tujuannya untuk memastikan bantuan iuran benar-benar diterima masyarakat yang paling membutuhkan, tanpa mengurangi total kuota nasional.
Alasan Penonaktifan Peserta PBI-JK
Penonaktifan kepesertaan PBI-JK dilakukan secara nasional berdasarkan kebijakan terbaru Kementerian Sosial. Kebijakan ini menjadi bagian dari evaluasi rutin data penerima bantuan sosial.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan bukan berarti hak peserta dihapus permanen, melainkan dibuka ruang pengajuan reaktivasi bagi warga yang memenuhi kriteria tertentu.
Dasar Kebijakan Penonaktifan PBI-JK
Dilansir dari laman Kompas, Penonaktifan peserta PBI-JK merupakan implikasi dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah melakukan pembaruan data untuk menjaga akurasi dan ketepatan sasaran bantuan.
Kuota peserta yang dinonaktifkan langsung digantikan oleh peserta baru, sehingga jumlah total penerima PBI-JK tetap sama secara nasional.
Syarat Pengaktifan Kembali PBI-JK
Agar status kepesertaan JKN kamu bisa diaktifkan kembali, BPJS Kesehatan menetapkan sejumlah syarat wajib yang tidak bisa diabaikan.
Kriteria Peserta yang Bisa Reaktivasi
Peserta hanya dapat mengajukan pengaktifan ulang jika memenuhi tiga kriteria utama berikut:
- Tercatat sebagai peserta PBI-JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026
- Hasil verifikasi lapangan menunjukkan masuk kategori miskin atau rentan miskin
- Mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Selain memenuhi kriteria, kamu juga harus menyiapkan dokumen pendukung berupa:
- Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan
- Dokumen identitas diri sesuai data kependudukan
Dokumen ini menjadi dasar pengajuan yang akan diverifikasi oleh instansi terkait.
Alur Pengaktifan Kembali Peserta PBI-JK
Proses reaktivasi PBI-JK dilakukan melalui jalur resmi dan tidak bisa langsung ke BPJS Kesehatan. Setiap tahap memiliki peran dan kewenangan masing-masing.
Lapor ke Dinas Sosial
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah melapor langsung ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen medis dan identitas diri. Dinas Sosial akan melakukan pemeriksaan awal dan verifikasi lapangan.
Verifikasi Kementerian Sosial
Jika dinilai memenuhi syarat, Dinas Sosial akan meneruskan usulan pengaktifan kembali ke Kementerian Sosial. Kewenangan verifikasi akhir sepenuhnya berada di tangan kementerian.
Aktivasi oleh BPJS Kesehatan
Apabila hasil verifikasi disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN kamu. Setelah aktif, kamu dapat kembali mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan JKN.
Cara Cek Status Kepesertaan JKN
Untuk menghindari kendala saat berobat, kamu disarankan rutin mengecek status kepesertaan JKN secara mandiri sebelum membutuhkan layanan kesehatan.
Cek Status Secara Online
Pengecekan status bisa dilakukan dengan mudah melalui:
WhatsApp PANDUe Center 165
Jika Baru Tahu Nonaktif Saat di Rumah Sakit
Jika kamu baru mengetahui status nonaktif saat sudah berada di fasilitas kesehatan, segera hubungi:
- Petugas BPJS SATU!
- Petugas PIPP (Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan)
Informasi kontak petugas biasanya tersedia di area publik rumah sakit untuk membantu penanganan cepat.
Penutup
Pengaktifan kembali peserta PBI-JK Februari 2026 tetap bisa dilakukan selama kamu memenuhi kriteria dan mengikuti alur resmi yang telah ditetapkan. Langkah paling penting adalah memastikan status kepesertaan sejak dini agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan medis.
Selagi sehat, luangkan waktu untuk mengecek status JKN kamu dan segera ajukan reaktivasi jika terdata nonaktif agar hak layanan kesehatan tetap terlindungi.
sumber: https://www.kompas.tv/info-publik/649258/cara-mengaktifkan-lagi-peserta-pbi-jk-per-februari-2026-resmi-dari-bpjs-kesehatan




