Bukan Kemdikbud.go.id, Ini Situs Resmi untuk Cek PIP Januari 2026. Wali murid dan siswa diminta agar lebih teliti dalam memperoleh informasi mengenai pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk periode Januari 2026.
Hal ini disebabkan banyak orang yang masih mencari tautan untuk memverifikasi PIP melalui Kemdikbud.go.id.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah meluncurkan fasilitas pengecekan mandiri secara online melalui alamat resmi yang baru, untuk menghindari kesalahan dalam akses informasi dari situs yang tidak valid.
Layanan digital ini dirancang agar masyarakat bisa memantau hak bantuan pendidikan tunai mereka secara langsung menggunakan telepon seluler.
Namun, penting untuk mengakses laman resmi agar data yang didapatkan akurat.
Untuk Anda yang ingin memeriksa status kepesertaan siswa, pastikan hanya mengunjungi situs resmi Kemendikdasmen.
Berikut adalah panduan langkah-langkah pengecekan yang tepat agar tidak salah alamat, yang dilansir oleh kompas.tv :
- Buka aplikasi browser di ponsel dan ketik alamat resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
- Gulir layar ke bawah hingga menemukan kolom menu bertuliskan ‘Cari Penerima PIP’.
- Isi dengan lengkap dan benar Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa di kolom yang tersedia.
- Lakukan verifikasi keamanan dengan menjawab soal hitung yang muncul di layar.
- Klik tombol ‘Cek Penerima PIP’.
Keterangan Dana dan Aturan Pemotongan 50 Persen
Pemerintah menetapkan dana PIP untuk tahun anggaran 2026 dengan jumlah bantuan yang bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan.
Untuk siswa SMA/SMK, jumlah dana yang diterima mencapai Rp1.800.000 per tahun. Sementara siswa SMP mendapatkan Rp750.000 per tahun dan siswa SD Rp450.000 per tahun.
Namun, terdapat ketentuan khusus mengenai jumlah bagi siswa akhir. Siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK hanya akan mendapatkan 50 persen dari total bantuan yang ditetapkan.
Kebijakan pengurangan nominal ini diterapkan karena masa studi siswa di tahun anggaran berakhir sebelum satu tahun penuh.
Dana PIP dirancang untuk mengurangi kemungkinan anak putus sekolah dan membantu biaya pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu atau rentan.
Bantuan ini difokuskan pada mereka yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain kriteria ekonomi, Kemendikdasmen juga memperluas jangkauan penerima bantuan untuk kelompok dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Siswa yang berstatus yatim/piatu dari panti asuhan.
- Penyandang disabilitas (kelainan fisik).
- Korban bencana alam atau konflik.
- Anak dari orang tua yang kehilangan pekerjaan atau sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan.
- Siswa yang sebelumnya dropout namun kini kembali bersekolah.
- Peserta lembaga kursus atau pendidikan non-formal.
Melalui program ini, pemerintah berusaha memastikan akses pendidikan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat hingga menyelesaikan pendidikan menengah.
Sumber : kompas.tv




