Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), namun bantuan ini bukan berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Kali ini, BSU khusus diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan (tendik) madrasah non-ASN di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Bantuan ini menjadi perhatian besar karena menyasar sektor pendidikan keagamaan yang selama ini berperan penting dalam mencerdaskan bangsa. Penyaluran BSU tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru dan tendik madrasah, sekaligus menjaga semangat pengabdian mereka.
BSU Guru dan Tendik Madrasah Resmi Dicairkan
Kementerian Agama memastikan bahwa BSU bagi guru dan tendik madrasah non-ASN resmi dicairkan dengan nominal Rp600.000 per orang. Bantuan ini merupakan alokasi anggaran tahun 2025 yang diperkuat dengan belanja tambahan pemerintah.
Direktur GTK Madrasah Kemenag, Fesal Musaad, menjelaskan bahwa jumlah penerima BSU tahun 2025 mencapai 211.992 orang, yang terdiri dari 186.148 guru madrasah non-ASN dan 25.844 tenaga kependidikan madrasah non-ASN di seluruh Indonesia.
Pemberian bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pendidik madrasah, dilansir dari Kompas yang mengutip keterangan resmi Kementerian Agama.
Tujuan Penyaluran BSU Madrasah
Penyaluran BSU tidak hanya bersifat bantuan jangka pendek, tetapi juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang Kemenag dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan madrasah. Kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan dinilai sebagai faktor penting dalam mendukung mutu pembelajaran dan pelayanan pendidikan.
BSU disalurkan langsung ke rekening penerima, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dengan sistem ini, bantuan diharapkan tepat sasaran dan dapat segera dimanfaatkan oleh para penerima.
Kemenag berharap BSU mampu membantu guru dan tendik madrasah menjaga motivasi, stabilitas ekonomi, serta semangat dalam menjalankan tugas pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik, seperti dikutip dari Kompas.
Kriteria Penerima BSU Guru dan Tendik Madrasah
Agar tidak keliru dengan BSU dari BPJS Ketenagakerjaan, berikut kriteria penerima BSU guru dan tendik madrasah non-ASN sesuai petunjuk teknis Kemenag:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Aktif mengajar atau bertugas pada RA, MI, MTs, atau MA/MAK
- Terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama
- Belum memiliki sertifikasi pendidik
- Memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK ID) Kemenag
- Memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru atau tenaga kependidikan madrasah
- Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama
- Belum mencapai usia pensiun (60 tahun)
- Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Kriteria tersebut menjadi acuan utama dalam penetapan penerima bantuan agar BSU benar-benar diberikan kepada guru dan tendik yang berhak.
Penting untuk dipahami bahwa BSU guru dan tendik madrasah ini berbeda dengan BSU BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini khusus disalurkan oleh Kementerian Agama kepada guru dan tenaga kependidikan madrasah non-ASN yang memenuhi kriteria.
Dengan memahami kriteria dan mekanisme penyalurannya, para guru dan tendik madrasah diharapkan tidak salah informasi serta dapat memastikan haknya terpenuhi sesuai kebijakan pemerintah.
https://www.kompas.com/edu/read/2026/01/15/150946871/bsu-guru-dan-tendik-madrasah-cair-cek-kriteria-penerimanya




