Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menghadirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji rendah sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli dan kesejahteraan masyarakat.
Dilansir dari bsu.kemnaker.go.id Program ini menargetkan pekerja yang menerima upah rendah, data peserta didasarkan pada pendaftaran dan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.
BSU bukan hanya janji, tetapi program nyata yang telah disalurkan pemerintah kepada jutaan pekerja sejak tahun dua ribu dua puluh lima dan dirancang untuk membantu masyarakat menghadapi tantangan ekonomi.
Artikel berita berikut akan menjelaskan apa itu BSU, siapa yang berhak menerima, langkah untuk mengecek hingga cara mendaftarnya menurut sumber resmi pemerintah.
Apa Itu Bantuan Subsidi Upah (BSU)?
Bantuan Subsidi Upah atau BSU adalah program pemerintah yang memberikan bantuan uang tunai kepada pekerja berpenghasilan rendah.
Pemerintah menyalurkan BSU langsung ke rekening penerima atau melalui POS Indonesia bagi yang belum memiliki rekening.
Program ini berupaya membantu pekerja menghadapi tekanan biaya hidup dan menjaga konsumsi rumah tangga dalam situasi ekonomi yang tidak stabil.
BSU diperuntukkan terutama bagi pekerja bergaji rendah yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Dana bantuan disalurkan berdasarkan data yang telah diverifikasi antar instansi seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker RI sehingga memastikan bantuan tepat sasaran.
Siapa yang Berhak Mendapatkan BSU?
Program BSU menetapkan kriteria utama bagi pekerja yang berhak menerima dana bantuan. Syarat utama tersebut telah ditetapkan oleh Kemnaker RI yang dituangkan dalam aturan teknis pelaksanaan bantuan. Berikut kriteria utamanya:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan batas waktu tertentu.
- Menerima gaji rendah sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tidak sedang menerima program bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Kriteria ini dibuat untuk memastikan bahwa BSU benar-benar diterima oleh pekerja yang membutuhkan, bukan program lain atau bantuan yang sudah mereka terima sebelumnya.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks atau tautan pendaftaran yang tidak resmi.
Semua informasi resmi hanya ada di situs pemerintah bsu.kemnaker.go.id dan saluran resmi Kemnaker RI.
Cara Mengecek Kelayakan BSU Secara Resmi
Sebelum mencoba mendaftar atau berharap menerima bantuan, pekerja harus memastikan apakah mereka sudah tercatat sebagai calon penerima BSU atau belum.
Pemerintah mempermudah pengecekan kelayakan melalui situs resmi.
Berikut cara yang bisa dilakukan:
- Buka browser di ponsel atau komputer lalu kunjungi situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
- Pada halaman utama, cari menu atau kolom cek status penerima BSU.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda dengan benar.
- Isi kode keamanan jika diminta dan klik tombol untuk melihat status kelayakan.
- Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk calon penerima atau belum.
- Jika sistem menunjukkan bahwa Anda memenuhi syarat, maka Anda dapat lanjut ke langkah berikutnya untuk proses pendaftaran atau menunggu pencairan jika sudah diverifikasi sebagai penerima.
Cara Daftar BSU Langsung di Situs Resmi
Pemerintah telah mengatur bahwa data calon penerima BSU berasal dari data BPJS Ketenagakerjaan.
Namun bagi pekerja yang belum terdaftar, Anda dapat memastikan pendaftaran mandiri melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Langkahnya sebagai berikut:
- Buka browser dan kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Temukan bagian pendaftaran BSU di halaman tersebut.
- Masukkan data seperti NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan nomor telepon aktif.
- Pastikan semua data sudah benar lalu klik lanjutkan.
- Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh sistem.
- Jika data Anda berhasil diverifikasi sebagai penerima BSU, sistem akan menampilkan status penerimaan dan meminta Anda mengisi nomor rekening bank penerima.
- Cara ini resmi dan merupakan bagian dari sistem verifikasi data pemerintah sehingga membantu pekerja bergaji rendah ikut serta dalam program BSU.
Pencairan dan Penyaluran Dana BSU
Setelah berhasil terdaftar atau memenuhi syarat sebagai penerima BSU, langkah berikutnya adalah menunggu pencairan dana.
Pemerintah akan menyalurkan dana BSU melalui rekening bank yang telah Anda daftarkan atau melalui layanan Pos Indonesia jika belum memiliki rekening bank.
Beberapa bank yang biasanya menjadi penyalur adalah bank-bank besar yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Bagi pekerja yang punya akun di salah satu bank tersebut, pencairan dana dilakukan langsung ke rekening terdaftar.
Pemerintah menghimbau masyarakat tidak memberikan data pribadi atau membayar biaya apapun untuk mempercepat pencairan bantuan. Semua penyaluran BSU diselenggarakan tanpa biaya dan transparan.
Kesimpulan
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi salah satu langkah konkrit pemerintah untuk mendukung pekerja berpenghasilan rendah di Indonesia.
Dengan data yang terintegrasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, setiap pekerja dapat mengecek maupun memastikan dirinya terdaftar serta melengkapi datanya melalui langkah resmi.
Pastikan Anda mengikuti cara pengecekan dan pendaftaran sesuai petunjuk resmi, serta hindari informasi hoaks yang tersebar di luar kanal pemerintah.
Dengan begitu, kesempatan menerima bantuan ini akan lebih aman, efektif dan tepat sasaran.
Sumber: https://bsu.kemnaker.go.id/




