BSU Tidak Diterima? Ini Alasan Mengapa Beberapa Pekerja Gagal Menerima Bantuan
Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap para pekerja/buruh yang terdampak kondisi ekonomi. Tahun ini, BSU diberikan senilai Rp600.000 untuk dua bulan pencairan sekaligus, yakni bulan Juni dan Juli 2025. Bantuan ini diberikan secara bertahap melalui rekening bank penerima.
Namun, tak sedikit pekerja yang bertanya-tanya: Mengapa saya tidak mendapatkan BSU padahal teman saya dapat? Jika Anda mengalami hal yang sama, penting untuk mengetahui alasan dan kriteria yang membuat seseorang tidak termasuk dalam daftar penerima BSU 2025.
Syarat Penerima BSU 2025: Cek Apakah Anda Termasuk
Mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, BSU tahun ini hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Berikut ini syarat lengkapnya:
-
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
Harus dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat resmi di Dukcapil.
-
Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Harus terdaftar dan aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025.
-
Batasan Gaji/Upah
Menerima gaji paling banyak Rp3.500.000 per bulan. Namun, untuk wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang lebih tinggi, maka batasan gaji mengikuti standar upah setempat, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
-
-
Gaji yang Dilaporkan ke BPJS
Gaji yang diperhitungkan mencakup upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan data terakhir yang disampaikan oleh perusahaan atau pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
-
Bukan ASN, TNI, atau POLRI
BSU tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
-
Memiliki Rekening Bank yang Aktif
Penerima BSU harus memiliki rekening aktif di Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau melalui saluran resmi seperti Kantor Pos.
-
Bukan Penerima PKH Aktif Tahun 2025
Jika pekerja sudah menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan, maka secara otomatis tidak lagi berhak mendapatkan BSU.
Mengapa Ada Pekerja yang Tidak Menerima BSU? Ini Penjelasannya
Setelah memahami persyaratan di atas, berikut adalah alasan utama mengapa sejumlah pekerja/buruh gagal menerima BSU 2025:
-
Data Gaji Tidak Sesuai Kriteria
Gaji yang dilaporkan perusahaan ke BPJS melebihi batas maksimal atau tidak disesuaikan dengan UMR/UMP setempat.
-
Status Keaktifan BPJS Nonaktif
Beberapa pekerja tidak aktif lagi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per April 2025, misalnya karena resign, PHK, atau perusahaan belum memperpanjang kepesertaan.
-
Rekening Tidak Valid atau Tidak Aktif
Kesalahan data nomor rekening, rekening sudah tutup, atau bukan dari bank yang ditentukan juga menyebabkan BSU tidak tersalurkan.
-
Merangkap Sebagai Penerima Bansos Lain
Jika pekerja sudah tercatat sebagai penerima bansos seperti PKH, maka tidak lagi menerima BSU karena prinsip pemerataan bantuan sosial.
-
Status sebagai ASN, TNI, atau POLRI Aktif
Pekerja yang berpindah status menjadi ASN atau bergabung dengan institusi militer atau kepolisian tidak masuk dalam kategori penerima BSU.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bentuk komitmen pemerintah untuk membantu kesejahteraan pekerja, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi. Namun, tidak semua orang dapat menerima bantuan ini karena adanya syarat yang harus dipenuhi secara administratif dan teknis.
Jika Anda belum menerima BSU, tidak perlu panik. Periksa kembali kelengkapan data dan keaktifan BPJS Anda. Bila diperlukan, hubungi HRD perusahaan atau kantor cabang BPJS untuk bantuan informasi lebih lanjut.



