Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 kembali ramai diperbincangkan pekerja dan buruh di awal 2026. Banyak yang berharap bantuan ini kembali diberikan seperti periode sebelumnya. Namun sampai saat ini, pemerintah belum mengumumkan keputusan resmi. Agar tidak terjebak kabar simpang siur, kamu perlu memahami posisi terkini BSU secara utuh.
Posisi BSU di Kebijakan Perlindungan Pekerja
BSU merupakan bantuan tunai pemerintah yang ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja berpenghasilan tertentu. Program ini biasanya muncul saat tekanan ekonomi meningkat dan risiko PHK meluas.
Penyaluran terakhir BSU tercatat pada Agustus 2025. Sejak itu, belum ada kebijakan lanjutan yang memastikan program ini berlanjut di tahun 2026. Artinya, status BSU hingga kini masih dalam tahap menunggu keputusan pemerintah.
Pemerintah Ingatkan Waspada Isu Tidak Resmi
Menanggapi maraknya informasi di media sosial, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa belum ada jadwal resmi pencairan BSU Januari 2026. Masyarakat diminta hanya mengacu pada pengumuman dari kanal resmi pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa BSU memang penting sebagai bantalan ekonomi pekerja, tetapi kebijakannya harus disesuaikan dengan kondisi fiskal dan prioritas anggaran negara.
Kenapa BSU Tidak Langsung Diputuskan?
Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan pemerintah antara lain:
- Ketidakpastian ekonomi global
- Keseimbangan APBN
- Prioritas program bantuan sosial lainnya
Karena itu, keputusan BSU tidak bisa diambil secara cepat tanpa kajian menyeluruh.
Kelompok Pekerja yang Pernah Jadi Prioritas
Dalam penyaluran sebelumnya, BSU tidak selalu diberikan merata ke semua sektor. Beberapa kelompok pekerja sempat menjadi perhatian khusus.
Tenaga Pendidik Masuk Sorotan
Tenaga pendidik anak usia dini, seperti guru PAUD, Kelompok Bermain, dan TPA, pernah disebut sebagai sektor prioritas karena perannya yang strategis dalam pendidikan dasar. Namun hingga kini, pemerintah belum memastikan apakah skema tersebut akan diterapkan kembali pada BSU 2026.
Syarat Penerima BSU Berdasarkan Skema Lama
Walaupun belum ada kebijakan baru, syarat BSU biasanya mengacu pada ketentuan sebelumnya. Memahami syarat ini penting agar kamu siap jika bantuan kembali disalurkan.
Syarat penerima BSU pada periode sebelumnya meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki upah di bawah batas tertentu
Tidak menerima bantuan sosial lain pada periode yang sama
Ketentuan ini dapat berubah sesuai kebijakan terbaru pemerintah.
Cara Memastikan Status BSU Jika Program Dibuka
Pemerintah menyediakan beberapa kanal resmi untuk mengecek status penerima BSU. Pengecekan ini penting agar kamu tidak menunggu tanpa kepastian.
Cek BSU Melalui Website Resmi
Jika BSU kembali dibuka, pengecekan biasanya dilakukan melalui situs resmi Kemnaker. Kamu akan diminta mengisi data seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, email, dan nomor HP untuk proses verifikasi.
Cek Lewat Aplikasi JMO
Alternatif lainnya adalah aplikasi JMO milik BPJS Ketenagakerjaan. Setelah login, informasi status BSU akan muncul otomatis jika kamu terdaftar sebagai calon penerima.
Mekanisme Pencairan Dana BSU
Jika BSU disalurkan kembali, pencairan dana umumnya dilakukan melalui lembaga penyalur resmi pemerintah.
Pada periode sebelumnya, BSU disalurkan melalui:
- Bank-bank Bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN)
- Bank Syariah Indonesia
- PT Pos Indonesia
Penerima akan diarahkan sesuai data yang tercatat di sistem.
Tidak Ada Pendaftaran BSU Mandiri
Perlu ditegaskan bahwa BSU tidak bisa didaftarkan secara mandiri oleh pekerja. Data calon penerima sepenuhnya bersumber dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Peran Perusahaan Sangat Menentukan
Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja dan memastikan data upah serta identitas sudah benar. Banyak kasus BSU gagal cair karena data tidak sinkron atau kepesertaan tidak aktif.
Penutup
Hingga saat ini, BSU Rp600.000 tahun 2026 masih belum memiliki kepastian pencairan. Di tengah ramainya spekulasi, pekerja diimbau tetap tenang, waspada terhadap hoaks, dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak tidak bertanggung jawab.
Dengan memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif dan rutin memantau kanal resmi, kamu akan lebih siap jika BSU kembali diumumkan.




