BSU Oktober 2025: Pemerintah Pastikan Bantuan Subsidi Upah Hanya Sekali
Pada awal Oktober 2025, ramai beredar kabar di media sosial mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan dilakukan bulan ini.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kabar tersebut tidak benar dan pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru untuk penyaluran BSU tahap dua.
Mengutip dari detikFinance, Yassierli menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pencairan BSU tambahan pada tahun ini.
Oleh sebab itu, BSU yang telah disalurkan pada pertengahan tahun dipastikan tidak akan cair lagi pada Oktober 2025.
“Sejauh ini belum ada kebijakan baru terkait BSU tahap dua,” kata Yassierli. Ia juga menegaskan bahwa berita soal pencairan BSU Oktober adalah hoaks yang tersebar di media sosial.
BSU 2025 Hanya Dicairkan Sekali Tahun Ini
Pemerintah memastikan bahwa BSU pada tahun 2025 hanya diberikan satu kali, yaitu pada periode Juni hingga Juli 2025.
Bantuan senilai Rp600.000 ini diberikan kepada pekerja aktif yang memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Program BSU ini merupakan bagian dari langkah perlindungan sosial pemerintah untuk membantu pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, guna menjaga daya beli masyarakat di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok dan tantangan ekonomi global.
Walaupun program ini bermanfaat bagi jutaan pekerja, pemerintah masih melakukan evaluasi untuk menentukan kelanjutan penyaluran BSU di tahun berikutnya.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan data resmi BPJS Ketenagakerjaan, syarat penerima BSU 2025 meliputi:
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayar oleh perusahaan.
- Pendaftaran bisa dilakukan langsung di kantor BPJS atau secara online.
- Perusahaan wajib melaporkan data pekerja dan besaran upah secara resmi ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja asing (WNA) yang sudah bekerja minimal enam bulan di Indonesia juga dapat menerima BSU dengan melampirkan paspor.
- Penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.
Penyaluran dana BSU dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia untuk pekerja tanpa rekening bank.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Bagi pekerja yang ingin memastikan status penerimaan BSU, bisa mengikuti langkah berikut:
- Situs Resmi Kemnaker
Kunjungi bsu.kemnaker.go.id login atau buat akun, lalu cek status di dashboard. - Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Unduh aplikasi JMO, login dengan NIK, dan pilih menu “BSU” untuk melihat status pencairan. - Situs BPJS Ketenagakerjaan
Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung. - Cek Mutasi Rekening atau Kantor Pos
Dana BSU akan langsung dikirim ke rekening bank Himbara penerima. Jika tidak punya rekening, pencairan dapat dilakukan secara tunai di kantor Pos terdekat.
Apakah BSU Akan Dicairkan Lagi di 2026?
Sampai saat ini, pemerintah belum memberikan kepastian mengenai kelanjutan program BSU untuk tahun 2026.
Evaluasi masih dilakukan untuk mengukur dampak bantuan ini terhadap daya beli dan stabilitas ketenagakerjaan.
Dengan demikian, pencairan BSU Oktober 2025 resmi dibatalkan, dan masyarakat diminta waspada terhadap informasi palsu yang beredar di media sosial.
Informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui situs Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Semoga informasi ini membantu Anda memahami kondisi terbaru tentang BSU 2025 dan cara mengecek status penerima BSU.




